Jumat 20 Oct 2017 07:42 WIB

KPU: 13 Parpol tak Lolos

Rep: Dian Erika Nugraheny, Mabruroh/ Red: Elba Damhuri
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan status sipol dari 27 parpol yang telah mendaftar Pemilu 2019, di KPU, Rabu (18/10) sore. Berdasarkan rangkuman data sipol terakhir pada Rabu sore, sebanyak 13 parpol tidak diterima pendaftarannya oleh KPU.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan status sipol dari 27 parpol yang telah mendaftar Pemilu 2019, di KPU, Rabu (18/10) sore. Berdasarkan rangkuman data sipol terakhir pada Rabu sore, sebanyak 13 parpol tidak diterima pendaftarannya oleh KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sebanyak 13 partai politik (parpol) dipastikan tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019. Sebanyak 13 parpol itu tidak bisa menjalani proses penelitian administrasi karena tak memenuhi syarat pendaftaran awal.

"Sudah kami berikan tanda terima kepada 14 parpol tersebut. Sementara itu, 13 parpol lain dinyatakan tidak lengkap (berkasnya) setelah kemarin itu kami menyelesaikan tahapan pemeriksaan berkas syarat pendaftaran," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (19/10). Dengan pengumuman itu, otomatis, sebanyak 14 parpol dinyatakan lengkap berkasnya dan diterima pendaftarannya oleh KPU.

Menurut Evi, KPU akan memberitahukan status 27 parpol pendaftar secara resmi kepada masing-masing pihak terkait. Pemberitahuan itu terkait status 14 parpol yang dapat menjalani penelitian administrasi dan 13 parpol yang tidak bisa mengikuti tahapan itu. "Jadi ini tentu akan kami beri tahukan kepada masing-masing parpol," kata Evi.

Dia mengungkapkan, tahapan penelitian administrasi akan berlangsung hingga 15 November. Penelitian administrasi akan menyisir berkas-berkas terkait kelengkapan parpol dan keanggotaan parpol.

"Yang berkasnya tidak lengkap tentu tidak bisa kami teliti secara administrasi. Penelitian administrasi hanya dapat kami lakukan terhadap mereka (parpol) yang sudah kita nyatakan lengkap (berkasnya) dalam tahap pendaftaran," kata Evi.

Adapun 13 parpol yang tak lolos, yakni Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Evi menjelaskan, ada sejumlah alasan 13 parpol tidak dapat diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. “Tetapi yang paling penting adalah kepengurusan harus ada semua. Jadi semua berkas memang harus lengkap semuanya. Jika tidak maka tidak bisa melanjutkan ke tahap penelitian administrasi," ujar Evi.

KPU mensyaratkan, parpol pendaftar mengunggah data soal kepengurusan di wilayah dan jumlah sokongan warga secara daring melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sedangkan hingga batas akhir masa pengunggahan pada Selasa (17/10), data unggahan yang ditampilkan pada masing-masing parpol menunjukkan sejumlah syarat yang tak mereka penuhi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan, parpol yang mengikuti pileg nasional harus memiliki pengurus di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen jumlah kecamatan. Selain itu, parpol juga harus memenuhi syarat 30 persen pengurus perempuan dan sedikitnya seribu atau seperseribu dari jumlah penduduk kabupaten/kota bersangkutan. Parpol pendaftar juga harus menyerahkan rekening khusus dan informasi domisili kantor tetap.

Sejumlah parpol yang dinyatakan tak lolos kemarin tidak begitu saja menerima keputusan KPU. Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmoharsono mengatakan, masih menanti surat keputusan resmi dari KPU. “Sebab kami yakin berkas-berkas kami pada saat diverifikasi memenuhi syarat untuk diberikan tanda terima," ujar Sukmoharsono di Jakarta kemarin.

Sedangkan Sekretaris Jenderal PKPI, Imam Anshori mengatakan, akan meminta pengurus di daerah melengkapi berkas-berkas persyaratan yang kurang. Ia menilai yang telah ditutup adalah waktu pendaftaran, bukan waktu pelengkapan berkas.

(Editor: Fitriyan Zamzami)

PARTAI YANG LOLOS SEMENTARA

Partai Perindo

Partai Solidaritas Indonesia

PDI Perjuangan

Partai Hanura

Partai Nasdem

Partai Amanat Nasional

Partai Keadilan Sejahtera

Partai Gerindra

Partai Golkar

Partai Persatuan Pembangunan

Partai Berkarya

Partai Garuda

Partai Demokrat

Partai Kebangkitan Bangsa

Sumber: Komisi Pemilihan Umum

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement