Kamis 19 Oct 2017 19:25 WIB

Pemerintah Desak Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Kadivkum Polri Irjen Pol, Raja Erizman (kanan) memberikan pandangannya saat mengikuti Raker Komisi II DPR dengan TNI, Polri dan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen. Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kadivkum Polri Irjen Pol, Raja Erizman (kanan) memberikan pandangannya saat mengikuti Raker Komisi II DPR dengan TNI, Polri dan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen. Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga dan Kementerian Pemerintah terkait yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) memberikan alasan untuk mendesak DPR RI mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang. Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Pil Raja Erizman sebagai wakil Kapolri dalam RDPU tersebut mengatakan, Polri siap untuk mendukung pemerintah dalam rangka penguatan Pancasila dan UUD 1945.

"Polri siap mendukung pemerintah apabila ada Ormas yang ideologinya bertentangan (dengan pancasila dan UUD 1945)," ujar dia dalam RDPU di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/10).

Erizman juga mengatakan, Perppu merupakan langkah awal pemerintah untuk menghadapi radikalisme yang berkembang di Indonesia. Perppu Ormas, lanjut dia, tidak akan terjadi kembali bentuk kebanggaan golongan yang akan memicu ujaran kebencian secara masif dan bebas.

Hal senada dipaparkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman sebagai wakil Jaksa Agung dalam RDPU tersebut. Adi menilai, Undang-Undang Ormas No 17 Tahun 2013 dirasa kurang lengkap dalam memberikan rincian aliran-aliran yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kondisi Undang-Undang No 17 tahun 2013 menjadikan hal yang batasannya hanya atheis, komunis, marcis dan lenin. Di Masyarakat tidak hanya itu yang dapat mengganggu pancasila," jelas dia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejaksaan Agung memberikan dukungan agar Perppu Ormas diloloskan menjadi Undang-Undang. Tidak jauh berbeda, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo sebagai wakil Menteri Dalam Negeri juga menjelaskan perihal mengapa DPR RI harus meloloskan dan menyetujui Perppu yang membuat gejolak di masyarakat tersebut.

Soedarmo mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah menginginkan DPR RI untuk memberikan jalan yang mulus terhadap Perppu yang mencabut proses peradilan untuk Ormas yang dituding anti Pancasila dan UUD 1945. "Kami mengharapkan dengan hormat, agar Perppu ditetapkan menjadi Undang-Undang," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement