REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sleman mulai 2 November 2017 akan memberlakukan pembayaran pajak daring. Program ini dilaksanakan demi mendukung visi kabupaten yaitu menjadi Sleman Smart Regency 2021.
Delapan jenis pajak yang akan diberlakukan di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak reklame.
Ini menambah dua jenis pajak yang pembayarannya sudah dapat dilakukan lewat daring (online). Sebelumnya, ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2013, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (PBHTB) pada 2011.
Sosialisasi dilakukan di Aula BKAD Sleman, mengundang narasumber Effendi Utomo dari Bidang Pelayanan dan Operasional BPD Sleman, Sandra Utama dari PT Properlindo Jasa Tama dan Kepala Bidang Penagihan BKAD Sleman Wahyu Wibowo.
Sosialisasi diberikan ke 400 peserta yang terbagi menjadi dua gelombang, yaitu wajib pajak hotel, hiburan dan restoran. Dalam kesempatan terpisah, Kepala BKAD Sleman Hardo Kiswoyo, mengungkapkan latar belakang program ini.
Ia menerangkan, latar belakang dilaksanakannya pembayaran pajak daring ini tidak lain untuk mendukung visi Sleman Smart Regency 2021. Sekaligus, demi memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak.
"Menjawab tuntutan masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dalam transaksi pelaporan dan pembayaran pajak, dan pelaporan pembayaran pajak secara online (daring) menjadi satu kebutuhan wajib di era digital," kata Hardo.
Aplikasi yang dapat digunakan untuk pembayaran pajak daring ini sendiri bisa ke pajak.slemankab.go.id. Sedangkan, untuk penjelasan dapat menghubungi call centre di nomor 0274 867 248.