Rabu 18 Oct 2017 17:44 WIB

Curi Ikan di RI, Warga Thailand Dituntut Rp 200 Juta

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Pencurian ikan.    (ilustrasi)
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Pencurian ikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Phet Endu, seorang warga negara Thailand dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dia dinilai bersalah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia seberat 831 kg pada 15 Agustus 2017 lalu.

Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/10). Nota tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ruji Wibowo di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.

Jaksa menyatakan terdakwa Phet Endu bersalah melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 jo Pasal 102 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Terdakwa dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat 1," kata JPU Ruji, Rabu (18/10).

JPU menuntut Phet Endu untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan pidana enam bulan jika tidak membayar denda tersebut. Selain itu, JPU juga meminta agar KM KHF 1980 yang dinahkodai terdakwa dirampas negara untuk dimusnahkan. "Serta menyita hasil tangkapan berupa ikan seberat 183 kg untuk negara setelah dilelang," ujar Jaksa dari Kejari Belawan itu.

Menyikapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi seorang penerjamah menyatakan akan mengajukan pembelaan. Nota pembelaan atau pledoi akan disampaikan dalam sidang selanjutnya pekan depan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Phet Endu ditangkap petugas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan pada 15 Agustus 2017. Dia dan kapal penangkap ikannya diamankan oleh petugas yang sedang melakukan patroli rutin di perairan Selat Malaka.

Phet Endu sempat berusaha melarikan diri dengan cara memotong jaring ketika mengetahui ada kapal petugas mendekat. Namun, petugas berhasil menangkap kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, kapal tersebut diketahui bernama KM KHF 1980. Meski kapalnya berbendera Malaysia, namun Phet Endu selaku nakhoda kapal merupakan warga negara Thailand. Dalam persidangan perkara ini, beberapa anak buah kapal Phet Endu menjadi saksi. "Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, terdakwa selaku nakhoda KM KHF 1980 tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk melakukan penangkapan ikan," kata Ruji. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement