Rabu 18 Oct 2017 17:43 WIB

Praktisi: Kemenangan Setnov di Praperadilan Untungkan KPK

Praperadilan Setya Novanto (ilustrasi)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Praperadilan Setya Novanto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Praktisi hukum Yosep Parera menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, justru menguntungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menanggani kasus korupsi KTP-el. Hal itu, karena KPK bisa mengevaluasi prosedur penyidikan kasus tersebut.

"Ditinjau dari jendela ilmiah, putusan praperadilan itu justru menguntungkan KPK dalam upaya mewujudkan keadilan dalam penanganan perkara korupsi tersebut," kata Yosep di Semarang, Rabu (18/10).

Yosep mengatakan, jika ditelaah putusan yang dijatuhkan hakim tunggal Cepi Iskandar justru mengoreksi prosedur penanganan perkara oleh KPK yang tidak sesuai. Dalam putusannya, kata dia, hakim menyatakan berkaitan dengan alat bukti yang digunakan untuk menjerat Setya Novanto tidak bisa digunakan karena masih disita atas nama pelaku lain dalam tindak pidana korupsi tersebut. Seharusnya, lanjut dia, alat bukti yang akan digunakan tersebut diperbaharui administrasinya.

"Seharusnya dijelaskan kalau alat bukti yang akan digunakan untuk disita guna penanganan perkara atas nama tersangka Setya Novanto, bukan atas nama pelaku yang sudah diadili," kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang itu.

Selain itu, lanjut dia, surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK seharusnya tidak mencantumkan nama tersangka karena proses pengumpulan alat buktinya belum terpenuhi. Putusan praperadilan itu, menurut dia, justru mengoreksi prosesdur penyidikan yang belum sesuai aturan.

Hal tersebut, kata dia, justru akan menguntungkan KPK karena menutup potensi putusan bebas Pengadilan Tipikor jika kasus tersebut masuk dalam persidangan. "Kalau kemarin praperadilan itu ditolak, justru kesalahan prosedur penyidikan itu akan membuka peluang Setya Novanto diputus bebas oleh pengadilan," katanya.

Dengan hasil praperadilan ini, lanjut dia, maka prosedur penyidikan yang benar bisa dilakukan. Ia menilai kasus dugaan korupsi E-KTP yang diduga menyeret nama Setya Novanto bisa disidik ulang dengan prosedur yang benar.

"Kalau memang prosedur yang dilakukan KPK salah apakah harua dibela," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement