Kamis 19 Oct 2017 00:01 WIB

Aher: Pemprov tak Larang Transportasi Daring

Peserta aksi membawa berbagai poster dan spanduk pada aksi ribuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Peserta aksi membawa berbagai poster dan spanduk pada aksi ribuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menuturkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak pernah melarang transportasi berbasis aplikasi (online/daring) untuk beroperasi.

"Kalau ditanyakan soal transportasi online ialah selama masa transisi ini jawabannya adalah tidak ada larangan, tidak ada aturan," kata Ahmad Heryawan di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/10).

Ia menegaskan pemerintah pusat akan segera membuat aturan baru yang berkeadilan terkait polemik transportasi daring ini karena selama ini yang terjadi tidak ada larangan dan tidak ada aturan. Menurut dia, transportasi daring sebagai inovasi yang terlahir dari teknologi dibutuhkan oleh masyarakat.

Ia mengatakan teknologi harus menjadi bagian dari kehidupan saat ini dan keberadaannya harus diatur. "Negara tetangga kita Malaysia, kemudian di Belgia juga ada aturan tentang transportasi online ini ternyata," kata dia.

"Jadi bagaimana pun saya setuju kemudian online sebagai teknologi ya jelas bagaimanapun teknologi harus masuk tidak mungkin ditahan dan jangan ditahan. Yang terpentingnya yang paling utama keselamatan masyarakat harus diperhatikan dan dijamin," kata dia.

Ia mengatakan saat ini Kementerian Perhubungan sedang menyerap aspirasi berbagai pihak dalam rangka menggodok peraturan mengenai transportasi online.

"Karena tuntutan pelaku transportasi konvensional untuk ada kesetaraan. Sekarang sedang dipersiapkan pemerintah. Kementerian Perhubungan sedang menyerap aspirasi, Insya Allah akan cepat keluar peraturannya," ujar Aher.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement