REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan rekomendasi penolakan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Menurut Refly, ada beberapa yang menjadikan Perppu Ormas tersebut harus ditolak. "Sebaiknya perppu tidak disetujui saja," ujar dia saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II, di Gedung Nusantara, Rabu (18/10).
Salah satu diantaranya yang janggal adalah tentang alasan untuk membubarkan Ormas. Menurut Refly, pemerintah bisa memberikan banyak alasan untuk membubarkan Ormas dalam Perppu tersebut. Selain itu, kata dia, kondisi kegentingan yang memaksa itu sudah tidak ada lagi, sehingga penyempurnaan Undang-Undang Ormas bisa dicapai dengan revisi.
"Kegentingan yang mekasa itu tidak ada lagi, sehingga bisa dicapai dengan proses legislasi," jelas dia.
Oleh karena itu, Refly juga memberikan rekomendasi pada Komisi II untuk segera mengajukan Rancangan UU revisi dari UU Ormas. Dua substansi revisi yang direkomendasikan oleh Refly adalah proses pembubara ormas dalam kondisi biasa agar dilakukan melalui pengadilan.
"Dan dalam kondisi negara dalam keadaan darurat seketika bisa dibubarkan, tanpa due process of law," ujar dia mengakhiri.