Rabu 18 Oct 2017 06:50 WIB

Menkumham akan Susun Roadmap Pemberantasan Korupsi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan menyusun roadmap pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyusunan roadmap ini penting agar tidak menimbulkan tumpang tindih antar lembaga negara, menyusul rencana akan dibentuknya Densus Tipikor Polri.

"Kita bicarakan bersama-sama. Kan akan lebih baik, menurut hemat saya, misalnya kalau Densus ini nanti konsentrasinya dimana, targetnya seperti apa, kemudian KPK bagaimana, Kejaksaan bagaimana," kata Yasonna Laoly, Selasa (17/10)

Yasonna menjelaskan, baik Densus Tipikor maupun KPK, punya kewenangan untuk menindak. Roadmap ini diperlukan supaya tidak ada kesan mana yang lebih lemah dan mana lebih kuat. Semua instansi tersebut menjadi satu gerakan bersama. Polisi punya hak menyidik, jaksa punya hak menyidik, begitupula KPK bahkan punya hak menyidik dan menuntut.

Terkait posisi KPK pasca-pembentukan Densus, Yasonna mengatakan pemerintah nanti akan duduk bersama untuk memikirkan upaya pemberantasan korupsi yang lebih cepat dan terintegrasi. Tidak cukup law inforcement saja, melainkan juga pencegahan, pembenahan sistem birokrasi, e-precurement, e-budgement, e-planning, dan proses-proses pertanggungjawaban lainnya.

"Kita sepakati saja sasarannya seperti apa kalau mau dibentuk densus itu. Sasarannya penguatan dalam apa, law inforcement dalam bidang apa. Supaya tahu kita ini, bagi tugas dengan jelas dan terukur buat lima tahun apa, sepuluh tahun apa," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, undang-undang KPK dulu sebenarnya menempatkan KPK sebagai lembaga supervisi. Tapi, saat ini KPK memegang fungsi supervisi, penindakan, dan juga pencegahan.

"Sekarang duduklah bersama. Kita lihat secara undang-undang seperti apa. Kalau dalam undang-undangnya kan begitu. Dia dibentuk untuk menguatkan karena polisi sama jaksa belum bagus, sekarang polisi tiba-tiba mikir kita buat saja Densus Tipikor," ujar Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement