Selasa 17 Oct 2017 12:19 WIB

Satpol PP Tunda Pembongkaran Bangli Puncak Bogor

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Endro Yuwanto
Penggusuran (ilustrasi)
Foto: Republika
Penggusuran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Rencana pembongkaran bangunan liar (bangli) yang ada di depan KFC Tugu Utara, dan Naringgul, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dipastikan ditunda. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, akan memberi kesempatan kepada warga untuk membongkar sendiri bangunan yang kini ditempatinya.

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menyatakan, kesepakatan penundaan tersebut dilakukan agar warga secara sadar membongkar dan mengamankan barang pribadinya sendiri. Namun, untuk kepastian eksekusi oleh Satpol-PP, Agus malah tidak memberi kepastian waktu.

"Masih dalam pembahasan. Jadi secara pastinya kapan kami bongkar, kami masih nunggu pimpinan memutuskan saja," ujar Agus kepada Republika.co.id, Selasa (17/10).

Agus memaparkan, jumlah bangli yang ada di depan KFC yang merupakan tanah milik PUPR sekitar 47 bangunan. Adapun, di kawasan Naringgul terdiri dari 51 bangunan. Kedua kawasan tersebut, dikatakan Agus, nantinya akan digunakan untuk relokasi para pedagang kaki lima (PKL) Puncak yang telah dan akan ditertibkan.

"Kalau yang di KFC sudah SP3 dan penyegelan, tinggal kami bongkar. Tapi kalau yang di Naringgul masih SP3 sebenarnya, nanti disegel juga pasti," kata Agus menjelaskan.

Dalam penertiban PKL dan bangli di kawasan Puncak, Satpol PP mengklaim telah bekerja sesuai peraturan yang ada. Agus juga membantah, jika pihaknya 'tebang pilih' dalam menertibkan PKL dan bangli di kawasan Puncak.

"Enggak, prinsipnya semua sama. Bangli juga akan kami bongkar. Kami akan juga lakukan tindakan untuk vila yang tak berizin. Itu akan diruntuhkan," kata Agus menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement