Selasa 17 Oct 2017 11:58 WIB

Luhut Tegaskan tak Asal Cabut Moratorium Reklamasi Jakarta

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, salah satu alasan mengapa dirinya mencabut surat morotarium reklamasi yang sebelumnya dibuat oleh Mantan Menko Maritim era Kabinet Kerja II, Rizal Ramli. Luhut mengatakan pencabutan morotarium reklamasi sebab, dirinya berpegang pada pencabutan sanksi kepada dua pengembang yang sebelumnya dijatuhkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

Luhut menjelaskan, pencabutan morotarium pun tak asal keputusan. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian rapat dan kordinasi dengan pihak yang terkait dalam membuat keputusan ini. Keterlibatan KKP, Kementerian LHK dan Pihak PLN serta Pertamina yang juga bersinggungan dengan wilayah reklamasi juga sudah dilakukan oleh Luhut.

"Itu sebelumnya, Menteri LHK sudah cabut sanksi yang tadinya dijatuhkan kepada pengembang itu. Pihak pengembang juga sudah menyanggupi untuk memenuhi syarat syarat yang diajukan pemerintah untuk bisa melanjutkan reklamasi. Lalu buat apa apa morotarium gak dicabut," ujar Luhut di Kantornya saat acara Coffee Morning, Selasa (17/10).

Luhut menjelaskan Surat pencabutan morotarium yang ia tandatangani pada 5 Oktober 2017 lalu memang sudah menjadi kesepakatan bersama. Pihak Kementerian KKP dan LHK juga sudah menyetujui hal tersebut. Persoalan yang sempat mengemuka seperti rekayasa listrik dan alur air dingin untuk FSR PLN juga sudah diselesaikan dengan rekayasa teknologi.

"Ini yang terlibat banyak kali, Korea, Belanda, Jepang, PLN, Pertamina. Jadi gak ada alasan lagi kenapa harus gak dicabut," ujar Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement