Senin 16 Oct 2017 11:00 WIB

KPK akan Periksa Nazaruddin dalam Kasus KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Pada Senin (16/10) penyidik KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadapmantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin yang merupakanterpidana dalam kasus suap di proyek pembangunan Wisma Altet Sea Games, Palembang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi ASS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/10).

Tak hanya Nazaruddin saja, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadapmantan anggota DPR RI Mirwan Amir, Mantan Bos Gunung Agung Made Oka Masagung, dan Swasta Iwan Baralah. Ketiganya juga akan dimintai keterangan sebagai saksi ASS.

Dalam kasus ini, Nama Mirwan Amir tertulis dalam berkas dakwaan korupsi pengadaan KTP-el untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dia disebut-sebut menerima uang sebanyak 1,2 juta dollar AS atau sekitar Rp 16 miliar.

Mirwan sendiri merupakan mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat periode 2004-2009 dan 2009-2014. Ketika proyek itu bergulir Mirwan menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement