Senin 16 Oct 2017 08:03 WIB
Pelantikan Anies-Sandi

Anies-Sandi Miliki Keterbatasan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Elba Damhuri
Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkampanye di Kampung Nelayan Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/2). Dalam orasinya, Anies menegaskan komitmennya untuk menolak reklamasi Teluk Jakarta.
Foto: Republika/Mas Alamil Huda
Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkampanye di Kampung Nelayan Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/2). Dalam orasinya, Anies menegaskan komitmennya untuk menolak reklamasi Teluk Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Maswadi Rauf menilai, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tidak bisa disalahkan bila mereka tidak mampu menjalankan janji politik terkait reklamasi. Sebab, menurut guru besar ilmu politik Universitas Indonesia ini, Anies-Sandi memiliki keterbatasan wewenang bila dikaitkan dengan pemerintah pusat.

Menurut Maswadi, dalam kampanye, politik itu adalah kemungkinan-kemungkinan yang akan dijalankan oleh para politikus bila terpilih. Faktanya tidak ada satu pun, termasuk semua politikus di negeri ini yang bisa menjalankan semua janjinya.

"Apalagi kewenangan tingkat gubernur terbatas karena ada kekuasaan yang lebih tinggi di pemerintah pusat. Jadi, walaupun Anies-Sandi tidak bisa menjalankan penghentian reklamasi karena pemerintah pusat mau dilanjutkan, Anies-Sandi tidak bisa disalahkan," katanya di Jakarta, Ahad (15/10).

Apabila tidak bisa menjalankan janji kampanyenya karena kewenangan diambil pemerintah pusat, menurut Maswadi, Anies-Sandi tidak bisa dibilang mengabaikan janji politik. "Tidak mengkhianati janji politik dong, kan kewenangan yang lebih tinggi maunya dijalankan. Anies-Sandi tidak bisa apa-apa," ujarnya.

Dia menjelaskan, yang dikategorikan janji politik adalah sebatas yang masih mungkin untuk dijalankan oleh politikus atau kepala daerah. Karena memang ada kewenangan untuk menjalankan. Kecuali bila politikus atau kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjalankan, tetapi ia justru tidak bisa atau tidak mau menjalankan sesuai janji politiknya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dengan dicabutnya moratorium reklamasi oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu, secara otomatis janji menghentikan reklamasi tidak bisa dijalankan. "Jadi Anies-Sandi tidak bisa disalahkan," kata Maswadi.

Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), ada tujuh pekerjaan rumah (PR) kemanusiaan dari Anies-Sandi menurut Komisioner Komnas HAM 2012-2017 Maneger Nasution. Menurut Maneger, ketujuh PR tersebut meliputi berbagai bidang.

Pertama, hak atas transportasi publik. Sampai dengan berakhirnya periode kepemimpinan 2012-2017, belum ada gubernur yang berhasil memenuhi hak konstitusional warga. "Masalah utamanya masalah kemacetan," kata Maneger.

Menurut dia, tidak ada pilihan bagi Anies-Sandi kecuali memenuhi hak atas transportasi publik yang manusiawi. Apa pun moda transportasinya, baik sistem transportasi publik berbasis rel maupun berbasis bus sesuai janji kampanye politiknya.

Permasalahan kedua dan ketiga adalah hak atas pemukiman dan hak atas kebersihan kota. Keempat, lanjut Maneger, adalah hak warga Jakarta atas bebas banjir. Sementara yang kelima adalah soal keadilan. "Anies-Sandi wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal komitmennya mewujudkan pembangunan Jakarta yang berkeadilan yang bebas korupsi," ujar Maneger.

Keenam warga Jakarta juga berhak atas kepastian hukum. Dan yang terakhir adalah PR gubernur dan wakil gubernur baru soal hak warga Jakarta atas pemenuhan HAM itu sendiri. "Salah satu kritikan aktivis kemanusiaan terhadap gubernur DKI sebelumnya, Ahok, adalah soal HAM. Ia sering dinilai melanggar HAM dan tidak menghormati konstitusi," kata Maneger.

Belajar dari persoalan mantan gubernur Ahok, beberapa pernyataan dan kebijakannya dinilai banyak melanggar HAM. Seperti soal Ahok yang mengejek konstitusi dengan mengasosiasikan jaminan perlindungan HAM yang diatur dalam UUD 1945 sebagai 'HAMburger'. Bahkan beberapa kebijakan Ahok juga melanggar HAM di antaranya penggusuran paksa yang mengakibatkan sekitar 3.866 kepala keluarga (KK) di DKI Jakarta kehilangan tempat tinggal dan mata pecaharian.

Karena itu, kepada Anies-Sandi Maneger mengatakan, wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait penegakan dan pemajuan HAM warga Jakarta. "Sejarah kemanusiaan menuntut bukti Anies-Sandi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement