Ahad 15 Oct 2017 15:01 WIB

Cagub Independen di Jateng Harus Dapat 1.781.606 Dukungan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Pilkada
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) independen dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2018 mendatang, akan menjadi perjuangan yang cukup berat. Hal ini karena jumlah dukungan masyarakat yang dikumpulkan dalam bentuk fotokopi KTP-elektronik (KTP-el), harus mencapai jutaan dukungan.

Komisioner KPU Jateng Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Diana Arianti, saat melakukan sosialisasi pelaksanaan Pilgub Jateng di aula KPU Purbalinga, Sabtu (14/10), menyebutkan, warga yang hendak mencalonkan diri melalui jalur cagub perseorangan minimal harus mendapat dukungan dari 1.781.606 warga yang dibuktikan dengan pengumpulan fotokopi KTP-el.

Lebih dari itu, kata Diana, dukungan tersebut tidak boleh hanya berasal dari masyarakat di satu atau dua kabupaten saja. Melainkan dari 18 kabupaten/kota di Jateng. ''Dari bukti fotokopi KTP-el ini, KPU Jateng melalui kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan tersebut,'' katanya.

Terkait dengan pelaksanaan Pilgub Jateng, Diana menyebutkan, pihaknya baru akan membuka pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada 8-10 Januari 2018.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, setelah pendaftaran bakal pasangan cagub-cawagub, maka akan dilanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi syarat administrasi tiap pasangan calon. "Pemeriksaan kesehatan bakal calon ini, jadwalnya pada 8-15 Januari 2018 dan verifikasi syarat administrasi sampai akhir Januari 2018,'' imbuhnya.

Setelah proses itu selesai, maka akan dilanjutkan dengan tahapan penetapan pasangan cagub pada 12 Februari 2018. Proses dilanjutkan dengan pengundian nomor urut paslon pada 13 Februari 2018. "Untuk masa kampanye mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018, masa tenang pada 24-26 Juni 2018 dan pelaksanaan pemungutan suara pada berlangsung 27 Juni 2018," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement