Jumat 13 Oct 2017 18:56 WIB

Sudirman Said: Tugas Tim Sinkronisasi Anies-Sandi Legal

Rep: Ali Yusuf/ Red: Bilal Ramadhan
Sudirman Said
Foto: dok. Pribadi
Sudirman Said

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa kerja tim sinkronisasi telah berakhir menjelang dilantiknya Anies-Sandi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022. Tugas tim sinkronisasi ini adalah mewujudkan janji kampanye Anies-Sandi menjadi sebuah program kerja.

Ketua tim sinkronisasi Anies-Sandi, Sudirman Said mengatakan, tugas tim sinkronisasi memiki dasar hukumnya. Sehingga tidak boleh ada pihak atau berokrasi menolak usulan atau saran dari tim sinkronisasi untuk memasukan visi-misi Anis-Sandi ke Rencana Pembangunan Daerah (RKPD).

"Saya ingin menggaris bawahi, tugas tim ini ada landasan hukumnya," katanya saat menyerahkan hasil kerja tim Sinkronisasi di Jalan Tirtayasa II No 12 Kebayoran Baru Jakarta Barat , Jumat (13/10).

Sudirman menuturkan, dasar hukum tim sinkronisasi bekerja ada di Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 tahun 2010 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2017. "Yang menyatakan bahwa visi-misinya kepala daerah harus masuk dalam dokumen RKPD yang akan menjadi periode waktu bekerjanya," katanya.

Jadi kata dia, tugas Sinkronisasi ini merupakan sesuatu yang baik untuk dapat dikerjakan oleh setiap pasang Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih dalam pemilihan umum. Sudirman menyampaikan terimakasih kepada Anis-Sandi yang telah memberikan kepercayaan kepada tim Sinkronisasi dalam menterjemahkan visi-misi menjadi sebuah program kerja.

Sudirman juga berterima kasih kepada anggota tim sinkronisasi yang telah bekerja sama. Anggota tim yang Sudirman sebut di antaranya ada nama Profesor Eko Prasodjo. Sementara tim pengarah yang dipimpin Djoko Santoso dan Mardani Ali Sera dan Tim Pakar dipimpin Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement