REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah mendeportasi 60 warga negara asing (WNA) selama 2017 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ramdhani kebanyakan kasus deportasi disebabkan penyalahgunaan dokumen ijin keimigrasian.
"WNA yang dideportasi didominasi dari Cina sebanyak 18 orang," ujar Ramdhani di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jumat (13/10).
Ia merinci WNA yang dideportasi berasal dari Malaysia sebanyak 11 orang, Australia (6 orang), Tumor Leste (5), Perancis (4), Inggris (3), Korsel (2), dan Belgia, Jepang, Kanada, Swiss, Hungaria, Bulgaria, Jerman, Rusia, Bangladesh, Italia, serta Turki masing-masing satu orang.
Baru-baru ini, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram juga berhasil mengamankan tiga WNA yang menyalahi dokumen keimigrasian. Dua warga Spanyol dan seorang warga Australia, menggunakan visa wisata ke Lombok, namun justru berbisnis di bidang properti di Senggigi, Lombok Barat dan jasa penginapan di Gili Air, Lombok Utara.
Tiga WNA ini terciduk tim pengawasan orang asing (timpora) yang berisikan Imigrasi Kelas I Mataram dan Polda NTB dalam operasi gabungan (opgab) terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat pada Kamis (12/10).
Kepala Kasubid Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB Sayid Zulkifli mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan ijin keimigrasian.
"Kami imbau warga yang dapatkan informasi untuk jangan ragu melaporkan ke kita," kata Sayid.