REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengamankan tersangka diduga pengedar narkotika jenis ganja. Ahmad Nova Krismana (19 tahun) diamankan oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (11/10) dini hari.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dari tersangka. Diduga ganja seberat 7,2 gram itu akan dijual tersangka kepada pemesannya. "Ganja tersebut ditemukan terbungkus dalam kertas nasi dengan total berat 7,2 gram," ujarnya kepada Republika.co.id melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (13/10).
Tersangka dan barang bukti diamankan di depan Royal Futsal, Jalan Mangga, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Duri Kepa, Jakarta Barat. Di mana lokasi tersebut diduga merupakan tempat pertemuan dengan calon pembeli. "Tersangka menjualnya dengan mengantar (ganja) bila ada yang membeli dengan cara janjian melalui handphone," kata Suyatno.
Polisi pun segera meringkus tersangka dan barang bukti serta melakukan pengembangan lebih lanjut. Nova ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal Pasal 114 (1) sub 111 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.