REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik pernah memeriksa perdana Syafruddin sebagai tersangka di kasus ini pada 5 September lalu. Saat itu penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN.
"Pada pemeriksaan selanjutnya, direncanakan baru akan masuk materi utama kasus," ujar Febri, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/10).
Hingga hari ini total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka SAT dalam kasus ini.Terakhir,Senin (9/10) kemarin penyidik mengagendakan pemeriksaan pada mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Dira Kurniawan Mochtar. Pemeriksaan Dira sebagai saksi di kasus ini bukanlah kali pertama, padaRabu (3/5) silam, Dira juga pernah diperiksa sebagai saksi untuktersangka SAT.
KPK pada April lalu menetapkanSyafruddin Arsjad Temenggung (SAT)sebagai tersangka dalam kasus BLBI. Kasus ini telah melalui proses penyelidikan di KPK sejak 2014 lalu. Syafruddin yang menjabat sebagai ketua BPPN sejak April 2002 ini menyampaikan usulan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada Mei 2002.
Isi usulan tersebut, yakni agar KKSK menyetujui terkait perubahan proses litigasi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.