REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi berpendapat, akan sangat berbahaya jika Perppu Ormas diloloskan tanpa merevisi. Pasalnya, menurut dia, kekurangan-kekurangan dalam Perppu Ormas cukup banyak.
"Kalau nggak direvisi bahaya. Contoh misalkan peran pengadilan di situ hilang," ujar dia saat dihubungi Republika, Kamis (12/10).
Baidowi menjelaskan, dalam Perppu tersebut, peradilan menjadi fungsi yang berbeda di saat ormas akan dibekukan atau dibubarkan. Dia mencontohkan, semisal ada ormas yang dicabut izinnya, kemudian ormas tersebut merasa tidak puas lantaran dinilai pemerintah mencabut dengan sewenang-wenang.
Ormas itu, lanjut dia, bisa melakukan gugatan ke pengadilan. Akan tetapi, peran pengadilan bukan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan pemerintah mencabut, tetapi hanya bersifat menilai keputusan pemerintah tersebut salah atau tidak.
"Kira-kira itu fungsi pengadilan ke depan. Itu yang menjadi (kekurangan Perppu Ormas dari) catatan kami," ujar dia.
Menurut Baidowi, memang benar logika hukumnya, siapa yang memberikan izin adalah orang yang berhak mencabutnya juga. Namun, lanjut dia, langkah hukum keberatan dan peradilan menjadi tidak terlihat bersifat memutuskan, hanya sebagai penilaian saja.