Rabu 11 Oct 2017 19:48 WIB

DPRD DKI Kembali Bahas Aturan Kontribusi 15 Persen Reklamasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut, rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta yang pembahasannya sempat tertunda akan dilanjutkan. Politikus PDIP ini menyatakan, akan memasukkan kontribusi tambahan 15 persen.

"Kita akan masukkan kontribusi 15 persen di dalam perda tersebut," kata dia usai bertemu Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Rabu (11/10).

Prasetyo mengklaim kontribusi tambahan 15 persen menguntungkan untuk rakyat. Uang dari hasil kontribusi tambahan itu akan digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti pembangunan waduk, jalan, RPTRA dan lain-lain.

Prasetyo menegaskan, DPRD segera melakukan pembahasan dua raperda terkait reklamasi yakni Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pembahasan dua raperda tersebut sempat mandek karena tertangkapnya Sanusi oleh KPK yang saat itu menjadi ketua fraksi gerindra.

Dia mengklaim pembahasan ini tak terburu-buru. Alasannya, surat permintaan pembahasan dua raperda tersebut sudah dilayangkan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat usai moratorium reklamasi dicabut Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.

"Karena suratnya (dari Djarot) ada di saya. Ini kan harus berjalan karena ini kan suratnya itu ada semua kelengkapannya dari pembahasan tata ruang," ujar dia.

Hari ini, Rabu (11/10), Prasetyo menggelar rapat pimpinan gabungan bersama sekretaris daerah DKI, Bappeda, pimpinan dewan, dan pimpinan fraksi di DPRD. Setelah rapat pimpinan gabungan, akan dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk penjadwalan pembahasan. Prasetyo mengklaim, pembahasan dua raperda terkait reklamasi untuk kepentingan warga DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement