Rabu 11 Oct 2017 19:21 WIB

Bekasi tak Mau Buru-Buru Larang Angkutan Online

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Elba Damhuri
Grabbike (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Grabbike (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Transportasi berbasis aplikasi (online) masih bisa beroperasi di Kota Bekasi. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerapkan peraturan pelarangan operasi transportasi online dari Dishub Jawa Barat yang keluar pada 6 Oktober lalu.

Menurut Yayan, saat ini Dishub Kota Bekasi masih mengkaji peraturan tersebut. "Kita rapat dengan kemenetrian perhubungan dan belum ada keputusan tindak lanjut," kata Yayan saat dihubungi Republika, Rabu (11/10).

Meskipun Bandung telah menerapkan peraturan pelarangan operasi angkutan berbasis aplikasi, Bekasi, kata Yayan tidak ingin terburu-buru. Dishub Kota Bekasi sedang berupaya menjaga situasi dan kondisi masyarakat agar tetap kondusif jika nantinya pelarangan tersebut diterapkan.

"Kita akan tunggu regulasi yang dikeluarkan dari pusat (kementerian)," kata Yayan.

Ia mengakui pertimbangan untuk menerapkan peraturan baru tersebut sedikit sulit, mengingat peraturan tentang taksi daring diatur langsung oleh kementerian perhubungan. Dishub Kota Bekasi tidak berhak seenaknya mencabut operasi kendaraan berbasis aplikasi tersebut.

Dishub Jawa Barat secara resmi melarang operasi kendaraan berbasis aplikasi, baik sepeda motor maupun mobil. Larangan yang disepakati Dishub Jabar dan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat tertuang dalam surat pernyataan bersama terkait angkutan/taksi berbasis aplikasi di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement