Rabu 11 Oct 2017 08:53 WIB

Obat Berkualitas Rendah untuk Rakyat

 Warga pemilik Kartu Jakarta Sehat (KJS) saat mendaftar untuk berobat di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).     (Republika/ Yasin Habibi)
Warga pemilik Kartu Jakarta Sehat (KJS) saat mendaftar untuk berobat di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Kamis (23/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Sampurno, Direktur Jenderal POM 1998-2001/Kepala Badan POM 2001-2006

Dalam pelayanan kesehatan, obat mempunyai peran penting dan sering kali merupakan intervensi medis yang paling banyak digunakan. Saat ini, berjuta-juta orang menderita penyakit kronik, yang kelangsungan hidupnya sangat bergantung pada obat.

Penderita penyakit kronik tersebut, termasuk hipertensi, jantung, dan diabetes, sepanjang hidupnya harus menggunakan obat tertentu untuk mengendalikan penyakitnya. Jika penggunaan obatnya terhenti atau kualitasnya tidak memenuhi syarat, akan berakibat tragis pada pasien bahkan bisa berisiko pada kematian.

Sebelum diberlakukannya Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), biaya pengobatan publik sebagian besar berasal dari kantong sendiri. Dalam sistem pembiayaan ini, pelayanan kesehatan tidak dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Penduduk miskin yang tidak memiliki kemampuan finansial tidak terlayani karena mereka tidak bisa membiayai kesehatan bagi dirinya dan keluarganya. JKN membuka perspektif baru dengan mengubah sistem pembiayaan kesehatan menjadi berbasis asuransi nasional.

Dengan sistem ini, cakupan pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan dan diperluas. Penduduk miskin dapat dilayani tanpa dibebani biaya karena biaya ditanggung oleh asuransi kesehatan nasional.

Efisiensi biaya

Peserta asuransi kesehatan yang terdaftar dan dikelola oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyenggara Jaminan Sosial Kesehatan) berjumlah 182 juta orang (September 2017) dengan 2.200 rumah sakit yang berpartisipasi.

Premi yang yang harus dibayar peserta relatif murah dan penduduk miskin preminya dibayar oleh negara. Iuran yang dapat dihimpun BPJS relatif masih terbatas dibandingkan kebutuhan untuk membiayai klaim pengobatan seluruh peserta.

Pada 2017 iuran yang dapat dihimpun BPJS berjumlah Rp 35,97 triliun dan pembayaran klaim mencapai Rp 41,8 triliun. Kenyataannya, BPJS mengalami defisit dari tahun ke tahun dengan jumlah yang terus meningkat.

Pada 2014, terjadi defisit sebesar Rp 3,35 triliun dan diprediksikan pada 2017 meningkat lebih dari Rp 10 triliun. Dalam konteks efisiensi, pengadaan obat harus menjadi salah satu prioritas karena biaya obat porsinya besar.

Berkisar antara 60 sampai dengan 70 persen dari biaya operasi pelayanan kesehatan. Efisiensi ini penting terutama agar jumlah dan jenis obat dapat ditingkatkan pengadaannya untuk memperluas jangkauan pengobatan kepada masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement