Selasa 10 Oct 2017 22:49 WIB

Polres Sukabumi Sita Ribuan Benih Lobster

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nidia Zuraya
Barang buti benih lobster. ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Barang buti benih lobster. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi mengamankan dua orang warga yang menyimpan ribuan ekor benur atau benih lobster Selasa (10/10). Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi di Kampung Marinjung Hilir, Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok.

Informasi dari Polres Sukabumi menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap adalah DD alias Obet (33 tahun) warga Kampung Cimaja Gang Ajid, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak dan SA alias Sansi (25) warga Kampung Ciwaru, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok. "Polisi mengamankan ribuan benur yang terdiri dari jenis pasir dan mutiara," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto kepada wartawan.

Rinciannya, terang dia, benur jenis pasir sebanyak 1.662 ekor dan sebanyak 517 ekor benur jenis mutiara. Dari jumlah tersebut kata dia sebagian besar diantaranya kembali dilepasliarkan ke lautan dengan disaksikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sukabumi.

Sementara itu, kata Dhoni, polisi menyisihkan sebagian kecil benur untuk barang bukti yakni sebanyak 162 ekor benur jenis pasir dan 97 ekor benur jenis mutiara.

Dhoni menerangkan, kedua pelaku awalnya berniat menjual ribuan benur kepada seseorang di wilayah Bogor. Rencananya lanjut dia benur ini akan dijual kembali ke Vietnam dan Singapura. Kini lanjut dia polisi masih menelusuri pelaku lainnya yang menampung benur dari Sukabumi di wilayah Bogor.

Menurut Dhoni, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas di kawasan Ujunggenteng dan Cisolok.  Hal ini kata dia untuk menindaklanjuti adanya laporan penyimpanan benur di dua wilayah tersebut.

Kedua tersangka lanjut Dhoni, dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 2004 Tentang Perikana. Di mana sambung dia kedua pelaku teracam hukuman selama enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement