Rabu 19 Apr 2017 20:42 WIB

Polres Sukabumi Sita 36 Ribu Benih Lobster

Rep: Djoko Suceno/ Red: Nidia Zuraya
Lobster
Foto: Republika/Amin Madani
Lobster

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jajaran Polres Sukabumi menyita sebanyak 36 ribu benih lobster (benur) yang hendak dijualnelikan secara ilegal ke mancanegara. Barang bukti tersebut disita polisi dari dua lokasi yaitu di Jl Raya Cikidang KabupatenSukabumi dan sebuah gudang di Kelurahan Cinahpar, Kota Boor. 

Dalam kasus penjualan benur secara ilegal yang diperoleh dari perairan Kabupaten Sukabumi ini polisi mengamankan sembilan tersangka. "Sembilan tersangka ini ditangkap di Sukabumi dan Bogor," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Rabu (19/4).

Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya dua orang yang akan mengirim benur ke Bogor pada Senin (17/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua orang tersebut yaitu El dan Jer, keduanya warga Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, mengendarai sebuah mobil Honda Mobilio warna putih. 

Saat digeledah polisi menemukan tiga dus berisi benur dalam plastik sebanyak 6.000 ekor. Mereka mengaku mengimkan barang tersebutbatas perintah majikannya berinisial Dad yang bertindak sebagai pengepul. " Mereka mengakumakan mengirimkan benur ke Bogor atas pesanan seseorang," ujar Yusri.

Polisi kemudian mengembangkan dengan mendatangi sebuahu gudang di Kelurahan Cinahpar, Kota Bogor. Di gudang ini polisi menyita sebanyak 30 ribu benur yang siap kirim ke mancanegara. Di gudang ini polisi mengamankan tujuh irang yaitu An, Rus, Dik, Im, Fik, Rob, dan Juh. 

Sembilan orang tersangka tersebut kemudian dibawa ke Polres Sukabumi untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 ayat 1 Jo Pasal 88 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement