REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebuah kericuhan sempat terjadi di pusat Kota Yogyakarta. Kericuhan berupa perusakan itu terjadi di Masjid Quwwatul Islam, yang terletak diJalan Mataram, Yogyakarta, lokasinya tak jauh dengan Jalan Malioboro.
Kejadian itu terjadi pada Senin (9/10) dini hari sekitarpukul 01.00WIB.Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, tersangka adalah seorang pria berusia 20 tahun. "Inisialnya AG," ucap Yulianto, Selasa (10/10).
Ia juga mengatakan, berdasar pengakuan tersangka, saat itu tersangka sedang berada di bawah pengaruh minuman keras (miras). Sebelumnya, petugas penjaga masjid tengah menggiring anjing keluar dari lingkungan masjid yang saat itu sedang berada di dalam masjid.
"Namun tersangka malah tersinggung, ia yang saat itu berada di dekat masjid mengira petugas masjid sedang berkata kepadanya," kata Yulianto.
Oleh sebab itulah, tersangka kemudian tersulut emosi kemudian melakukan tindakan perusakan. Yulianto menilai mungkin AG salah paham, Sebab AG tak tahu terkait adanya anjing yang sedang ada di masjid.
Ia juga mengatakan, AG ditangkap saat bersama salah seorang temannya. AG ditangkap di rumahnya yang terletak di sekitar Pojok Beteng Kulon, Yogyakarta, pada Senin (9/10) siang.
Karena perbuatan pelaku telah menyalahi hukum dan undang-undang yang berlaku, lanjut Yulianto, AG dikenai pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Sesuai pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Berdasar pantauan Republika.co.id di TKP, sudah tidak ada garis polisi maupun petugas kepolisian yang berjaga di lingkungan masjid itu. Beberapa pekerja pun terlihat kembali melanjutkan proses pembangunan masjid empat lantai tersebut.
Seluruh barang bukti saat ini telah dipindahkan dari masjid ke Polresta Yogyakarta.Barang bukti itu diantaranya berupa kursi, batu dan sepeda anak-anak yang digunakan tersangka untuk menyerang dengan cara melemparkanya ke salah satu orang yang sedang berada di masjid, meski ternyata lemparan itu meleset.