REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap upaya peredaran narkotika sabu dan ekstasi yang dilakukan empat jaringan narkotika internasional. Pengungkapan itu dilakukan dalam waktu sekitar satu bulan terakhir.
"Total barang bukti yang disita dari empat kasus tersebut kurang lebih 37,25 kg dan ekstasi 26.005 butir. Dari pengungkapan ini, BNN menyelamatkan 212 ribu anak bangsa," ujar Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, Selasa (10/10).
Kasus pertama terjadi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada 8-9 September 2017. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka termasuk pemilik hotel. Mereka adalah JLP (29) kurir, ASH (32), LS (33) sebagai pembeli, DN (31) dan TKM (39).
"Dari jaringan sindikat ini, petugas menyita 1.005 butir ekstasi, 5,97 gram tembakau mengandung narkotika," jelas Budi Waseso. Selain itu, BNN juga mengamankan buku pencatatan peredaran ekstasi, dua unit mobil, sembilan unit ponsel, 11 kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 9.801.000, dan satu buah key BCA.
Berikutnya, kasus BNN mengungkap kasus di sebuah rumah di Medan, Sumatra Utara. BNN menyita tablet mengandung metamfetamin sebanyak 109 butir, dan tiga bungkus plastik berisi serbuk mengandung metamfetamina seberat 82,6 gram. Pelaku yang diamankan MUL (48) yang berperan sebagai pengantar prekursor dan MAN (44), sementara MR (DPO), selanjutkan dari keterangan pelaku diketahui pengendali jaringan ini adalah R (34) yang merupakan seorang napi di LP Kelas IIA Binjai, Sumatera Utara. Selanjutnya R diamankan.
"Yang di lapas juga mengunakan alat komunikasi, mereka dapat berhubungan dengan jaringan yang di luar, karena mendapatkan akses untuk berkomunikasi," ujar Budi Waseso menjelaskan.
Sementara itu pada pengungkapan kasus ke tiga, diketahui terdapat peredaran narkotika, setidaknya dari hasil pengungkapan tersebut mengamankan narkotika jenis sabu kristal seberat kurang lebih 11,6 gram. Di kasus ketiga, BNN mengungkap peredaran sabu 11,6 kg dari Tawau Malaysia. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi adanya penyelundupan sabu seberat 11,6 kg. nmn Mengamankan A beserta sabu sebanyak 10,2 kg.
Dari pengembangan kasus, tim gabungan dapat mengamankan pengendali kurir berinisial AH (37), kurir berinisial H (41), dan R (36). Dari tangan R diamankan sabu seberat 1,4 kg. Hasil penyidikan petugas, pemodal jaringan ini yakni AB (29) yang merupakan napi di Lapas Klas II A Tarakan.
Keempat, BNN mengungkap jaringan internasional yang diselundupkan ke Riau. Dari pengungkapan ketiga, BNN berhasil menyita, sabu seberat 25,56 kg dan ekstasi sebanyak 25 ribu butir. "Satu orang pelaku yaitu J melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Jafar meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," katanya. Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.