Senin 09 Oct 2017 23:19 WIB

Djan Faridz Konsultasi dengan Komisioner KPU

Ketua KPU, Arief Budiman (kanan) menerima sejumlah kader PPP yang dipimpin Djan Faridz (kiri), di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Senin (9/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua KPU, Arief Budiman (kanan) menerima sejumlah kader PPP yang dipimpin Djan Faridz (kiri), di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Senin (9/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz bersama jajarannya menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/10). Tujuan kedatangan Djan bukan untuk mendaftarkan partai yang dipimpinnya, melainkan berkonsultasi dengan pimpinan KPU terkait surat sah keputusan partai dan Pemilu 2019 mendatang.

"Jadi memang dengan pertemuan ini, KPU membuat terobosan hukum, ya kan, tidak hanya melihat SK Menkum HAM tapi beliau harus melihat hukum yang berlaku. Hukum itu di atas semua kepentingan, dan ini undang-undang kan," ujar Djan usai bertemu dengan komisioner KPU, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Djan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila PPP kubu Romahurmuziy atau Romi ikut Pemilu 2019. Namun, pihaknya khawatir jika kubu Romi dipersoalkan pihak lain karena pelanggaran hukum. Sebab dampaknya bisa membubarkan partai berlambang Kabah tersebut.

"Cuma kalau pemilu ini diikuti oleh organisasi beliau, yang organisasinya melawan undang-undang, nanti waktu di pemilu ada orang yang mempersoalkan keikutsertaan kita di pemilu itu batal demi hukum. Nah ini yang kita takutkan, nanti di suatu hari ditemukan unsur pelanggaran hukum, bubar PPP. Kasihan ya kan," ujar Djan.

Dia mengklaim sebagai kubu yang sah karena dimenangkan keputusan Mahkamah Agung. "Yang sah itu di kita, karena kita punya kekuatan hukum tetap. Kita punya putusan Mahkamah Agung 604, kita punya kekuatan hukum. Yang 601, yang mana mengembalikan seluruh sengketa partai politik ke mahkamah partai," kata Djan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement