Senin 09 Oct 2017 22:24 WIB

Presiden Diminta Segera Moratorium Hukuman Mati

Rep: Santi Sopia/ Red: Elba Damhuri
Sejumlah masa dari Aliansi Tolak Hukuman Mati melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakata, Selasa (26/7).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah masa dari Aliansi Tolak Hukuman Mati melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakata, Selasa (26/7). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman mati di Indonesia diminta untuk dihentikan sementara. Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan saat ini saat ini pemerintah telah berusaha mengevaluasi praktik hukuman mati di Indonesia.

Pemerintah, kata dia, menempatkannya sebagai hukuman yang diancamkan secara alternatif dan bersifat khusus.

Meskipun masih menjadi bagian pidana pokok dalam Rancangan KUHP, Presiden Jokowi, menurut Gufron, juga pernah mensinyalkan Indonesia akan bergerak ke arah moratorium hukuman mati. Bahkan, tegas dia, usul adanya penghapusan hukuman mati pada suatu kesempatan di akhir 2016.

"Kami mendesak agar Pemerintah Indonesia membatalkan semua rencana eksekusi mati pada masa yang akan datang dan secepatnya memberlakukan moratorium hukuman mati serta menghapus pidana mati dalam sistem hukum di Indonesia sebagai tujuan akhir," kata Gufron, kemarin.

Dia juga menilai pemerintah perlu membentuk tim independen untuk menelaah kasus-kasus terpidana mati yang terindikasi adanya praktik peradilan yang tidak adil. Pemerintah dan DPR harus menghapuskan pidana mati dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setiap tahunnya, pada 10 Oktober diperingati sebagai Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia. Indonesia merupakan satu dari sedikit negara di dunia yang saat ini masih mempraktikkan hukuman mati.

Dari 198 negara di dunia, 141 negara di antaranya telah menghapuskan jenis pemidanaan ini baik dalam praktik maupun sistem hukum mereka. Hanya 57 negara yang masih mempraktikkan hukuman mati, termasuk Indonesia.

Imparsial mencatat, secara keseluruhan Indonesia telah melakukan total 84 eksekusi mati sejak awal tahun 1960-an, lebih dari separuhnya dilakukan pada era Reformasi, yakni 45 eksekusi. Penjatuhan vonis mati pada era Reformasi juga tercatat cukup tinggi, yakni mencapai 350 vonis mati pada semua tingkat peradilan.

Pemerintah Jokowi-JK tercatat sebagai pemerintahan yang terbilang cukup sering melakukan eksekusi mati; sejak dilantik Oktober 2014 hingga Oktober 2017, keduanya telah melakukan eksekusi mati terhadap 18 terpidana mati.

Mereka dieksekusi pada 18 Januari 2015 (6 orang), 29 April 2015 (8 orang), serta 29 Juli 2016 (4 orang). Dalam tiga tahun Pemerintahan Jokowi-JK, penjatuhan vonis mati kepada terpidana pun meningkat, yaitu mencapai total 136 vonis mati baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement