Senin 09 Oct 2017 12:37 WIB

Ikatan Pesantren Indonesia Dukung Perppu Ormas

Rep: Idealisa Masyrafina / Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Anggota MK lainnya memimpin jalannya sidang lanjutan Perppu Ormas di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/10).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Anggota MK lainnya memimpin jalannya sidang lanjutan Perppu Ormas di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintahan terkait terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubuhan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sebentar lagi akan disahkan DPR RI menjadi Undang-undang.

"IPI melihat lahirnya Perppu Ormas tersebut sangat baik untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk. Perppu Ormas itu sebagai komitmen kebangsaan bersama sebagaimana yang sudah dicetuskan oleh para pendiri bangsa dari awal negara Indonesia berdiri sehingga perlu dilestarikan sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia, RM Sumadi di Jakarta, Senin (09/10)

Ia juga menuturkan bahwa Perppu itu untuk mengatur ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 untuk diberikan sanksi secara tegas. Sumadi mencontohkan seperti ormas yang sejauh ini dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, yaitu Gafatar dan HTI. Menurut dia, wajar jika pemerintah bertindak tegas dengan membubarkan ormas-ormas tersebut sehingga tidak etis jika sebut pemerintah sekarang disebut otoriter.

"Gafatar dan HTI itu kan ormas-ormas yang bertujuan ingin mengubah dasar negara menjadi yang mereka inginkan. Sangat berbahaya jika terjadi, kita bisa perang saudara. Pemerintah sudah bertindak tegas dan ini harus kita dukung," ucapnya.

Sumadi juga tidak sependapat dengan sejumlah pandangan kalangan terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang dianggap anti-Islam.

"Saya kira bukan anti-Islam tapi Perppu-nya mengatur ormas yang anti-Pancasila, harus bisa bedakan, jangan kita terjebak opini. Mari kita berfikir jernih dan bijak menyikapi perppu ormas itu, jangan mau terprovokasi dengan kelompo-kelompok yang selalu membuat gaduh negara kita dengan cara unjuk rasa secara terus menerus karena dapat mengganggu stabilitas negara kita," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement