REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta menyatakan siap membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Bagi Nasdem, pencabutan moratorium reklamasi yang diteken Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan harus ditindaklanjuti.
"Kalau pemerintah inginnya itu ya kita ikut bahas (raperda). Itu kan tugas kita (membahas raperda)," kata Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus saat dihubungi, Ahad (8/10).
Bestari mengatakan, pembahasan raperda tetap harus melalui prosedur yang telah diatur. Pemprov DKI terlebih dulu mengirim surat ke pimpinan DPRD. Setelah itu, pimpinan dewan meneruskan ke Badan Musyawarah DPRD DKI kalau ingin pembahasan dilakukan. Setelah itu, DPRD menjadwalkan pembahasan.
Menurutnya, Anies-Sandi nantinya juga tak bisa seenaknya mencabut permintaan pembahasan raperda reklamasi yang dilakukan Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Jabatan gubernur, Bestari mengatakan, bukan perorangan melainkan sebuah institusi.
"Kalau menolak, apa juga yang mau ditolak, ini moratorium sudah dicabut. Pemerintah pusat mengarahkan agar ini segera cepat selesai, lantas apa lagi," katanya.
Djarot mengaku gembira dengan pencabutan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta. Ia menyatakan terima kasihnya kepada pemerintah pusat atas 'belenggu' surat keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman sebelumnya. "Saya terima kasih, memang sudah seharusnya (moratorium) dicabut," kata dia.
Mantan wali kota Blitar ini bergerak cepat dengan meneken surat permintaan pembahasan raperda reklamasi ke pimpinan dewan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan surat kepada DPRD dan surat kepada Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) sudah ditandatangani oleh Djarot.
Surat kepada DPRD DKI, Tuty menambahkan, terkait permohonan rancangan perda tentang reklamasi untuk segera dibahas dan disetujui bersama melalui rapat paripurna. Menurut dia, surat ke Menteri ATR yakni persetujuan substansi reklamasi itu sendiri. Namun, Tuty tak menjelaskan yang dimaksud substansi.