Sabtu 07 Oct 2017 19:16 WIB

Penggerebekan Gay, Polisi Sita Alat Perangsang

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Tolak LGBT/Ilustrasi
Tolak LGBT/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat amankan 51 pengunjung Sauna di sebuah ruko di harmoni, Jakarta Pusat. Diduga 51 orang pengunjung tersebut diamankan lantaran diduga lesbi, gay, bisexual dan transgender (LGBT).

"Barang bukti yang diamankan yakni daftar karyawan, mesin EDC Mandiri, satu bundel berkas spa, nota, handuk, dan alat perangsang. Ada uang tunai juga Rp 14 juta dan sebuah rekening, ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno, Sabtu (7/10).

Sebanyak 51 orang itu peserta yang diduga LGBT dan saat ini dilakukan penyidikan. Menurut Suyatno, 51 orang yang diduga gay tersebut merupakan pengunjung di Ruko Plaza Harmoni Blok A di Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat. Dari ruko tersebut polisi juga mengamankan enam orang karyawan ruko.

Sekarang enam orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, GG, HI, GCMP, NS, TS, dan KN, ujarnya. Enam tersangka itu dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No. 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP. Mereka diamankan pada Jumat (6/10) sekira pukul 22.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement