Sabtu 07 Oct 2017 06:01 WIB

Ini Reaksi Pemkab Garut Atas Penembakan Pemandu Lagu

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Elba Damhuri
Devia Sophiani (20 tahun) masih memperoleh perawatan di RSU dr. Slamet Garut, Selasa (3/10). Perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu itu mendapat luka tembak di bagian paha oleh oknum polisi mabuk.
Foto: Republika/Rizky suryarandika
Devia Sophiani (20 tahun) masih memperoleh perawatan di RSU dr. Slamet Garut, Selasa (3/10). Perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu itu mendapat luka tembak di bagian paha oleh oknum polisi mabuk.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menegaskan peredaran minuman keras (miras) dilarang di Garut. Hanya hotel tertentu saja yang diperbolehkan memperjualbelikan miras.

Kasatpol PP Kabupaten Garut Mlenik Maumeriadi mengatakan kalau Pemkab Garut sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran miras. Dalam Perda dijabarkan tak dibolehkan untuk menjual miras meski kadarnya hanya 0,1 persen. Tetapi terdapat pengecualian penjualan miras di hotel tertentu.

"Ada pengecualian untuk menjual seperti di hotel-hotel tertentu. Tapi untuk tempat hiburan tidak boleh. Jelas sudah melanggar kalau menjual," kata Mlenik, Jumat (6/10).

Ia menolak dianggap kecolongan dengan kasus penembakan di salah satu karaoke di Garut. Sebab ia merasa penertiban tempat hiburan sering dilakukan. Tetapi pihaknya terbatas jumlah personel sehingga peredaran miras tak kunjung berhenti.

"Miras ini lingkaran setan. Jaringannya yang harus diputus. Tapi masalahnya di bandar. Biasanya yang kena hanya pengedar. Kemarin kami razia di Kerkof ada 600 botol. Setelah itu (razia selesai) muncul lagi," tegas Mlenik.

Di sisi lain, perizinan lokasi karoke yang menjadi tempat penembakan masih dipertanyakan. Ia masih menunggu data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT).

Tetapi ia menyebut kalau tempat hiburan tersebut sering beroperasional melebihi batas waktu. Mlenik mengaku telah mengedarkan surat imbauan ke semua tempat hiburan supaya tutup pukul 24.00 WIB.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan akan menutup tempat hiburan malam tersebut. Terlebih tempat hiburan itu terindikasi menjual miras.

Dari segi pajak, kakta dia, sejumlah tempat hiburan diharuskan membayar pajak hingga 70 persen. Tetapi ketaatan membayar pajak dinilai rendah. Jam operasional tempat hiburan pun sebenarnya dibatasi hingga pukul 24.00 WIB

Sebelumnya, Devia Sopiani (20 tahun), menjadi korban peluru nyasar yang berasal dari pistol milik oknum anggota Polres Garut, Aiptu Sapriyudin, ketika berada di tempat hiburan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (2/10).

Kini, perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu itu masih menjalani perawatan di RSUD dr Slamet usai peluru menembus paha kirinya. Adapun oknum polisi yang menembakkan peluru telah dimintai keterangan oleh Propam Polres Garut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement