Jumat 06 Oct 2017 16:33 WIB

Harnojoyo: Setop Pembongkaran Cagar Budaya Pasar Cinde

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Pasar Cinde
Foto: Republika/Maspril Aries
Pasar Cinde

REPUBLIKA.CO.ID,  PALEMBANG -- Kontroversi pembongkaran Pasar Cinde yang akan dijadikan pasar modern berlanjut. Walau aksi protes dan penolakan pembongkaran pasar yang terletak di jalan Jenderal Sudirman terus berdatangan, pihak pengembang terus saja melakukan pembongkaran terhadap pasar yang dibangun tahun 1957 tersebut.

Pembongkaran pasar karya arsitek Herman Thomas Karsten akhirnya dihentikan Wali Kota Palembang Harnojoyo. “Wali kota sudah mengirim surat Nomor 511.2/001744/VI tentang Penghentian Pembongkaran Pasar Cinde pada 4 Oktober 2017 yang ditujukan kepada CV Bayu Pratama untuk menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran. Pasar Cinde kini dalam status quo,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota Palembang Amiruddin Sandy, Jumat (6/10).

Penghentian pembongkaran Pasar Cinde, menurut Amiruddin, karena telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang tertuang dalam SK Walikota Palembang Nomor 179.a/KPTS/DISBUD/2017 tentang Penetapan Pasar Cinde Sebagai Bangunan Cagar Budaya.

“Selain itu pembongkaran Pasar Cinde tidak boleh dilakukan karena belum ada rekomendasi dari tim kajian cagar budaya Pasar Cinde yang melibatkan berbagai stakeholder dengan dipimpin Kepala Dinas Kebudayaan. Saat ini tim kajian masih bekerja dan belum ada rekomendasi yang mereka terbitkan terhadap pasar Cinde,” ujar Amiruddin.

Bersamaan dengan terbitnya SK Walikota Palembang tentang penghentian pembongkaran Pasar Cinde tersebut, Pengurus Nasional Ikatan Arsitektur Indonesia juga menyatakan sikap, menolak pembongkaran Pasar Cinde karena obyek tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, Pasar Cinde pun telah terdaftar dalam  Registrasi Nasional Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa Pasar Cinde yang terletak di Kota Palembang telah terdaftar sejak 30 Juni 2016 dalam Objek Registrasi Nasional Cagar Budaya dengan Nomor ID Pendaftaran Objek PO2016063000005 dengan kategori bangunan sebagai milik Pemerintah Kota Palembang yang dikelola PD Pasar Palembang, status obyek lolos verifikasi dan kini dalam tahap kajian serta penilaian tim ahli.

Pasar Cinde sebagai salah satu pasar tradisional di Palembang sebelum dibongkar disi sekitar 877 pedagang yang terdiri dari 466 petak dan 411 los. Sebelum pasar dibongkar para pedagang tersebut telah dipindahkan ke los penampungan sementara yang berada di atas badan jalan Letnan Jaimas dan jalan Cinde Welan yang berada di kiri dan kanan bangunan pasar Cinde yang tengah dibongkar.

Sebelum dilakukan pembongkaran sejak 2016 telah banyak protes dan penolakan pembongkaran Pasar Cinde yang tergabung dalam Gerakan Save Cinde dan komunitas #Save Pasar Cinde. Penolakan datang tidak hanya dari pedagang tapi juga dari kalangan profesional para arsitek dan akademis dari beberapa perguruan tinggi di Palembang.

Untuk menyelamatkan Pasar Cinde dari pembongkaran, Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid pada pertengahn Agustus 2016 sempat datang langsung ke Palembang dan mengunjungi pasar tersebut serta bertemu Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin membahas nasib pasar tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement