REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Forum Peduli NKRI dan Aliansi Masyarakat Lintas Agama di Bali melaporkan Eggi Sudjana dan Jonru Ginting ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Keduanya dilaporkan atas kasus penistaan agama.
Koordinator Forum Peduli NKRI, Hengky Suryawan mengatakan mereka terusik dengan pernyataan Eggi menyinggung keyakinan dan agama lain. Pihaknya akan melaporkan yang bersangkutan dengan beberapa pasal, selain pasal penistaan agama. "Kami dari Forum Peduli NKRI menggunakan hak kami sebagai warga masyarakat yang prihatin atas ujaran kebencian dan penistaan agama dari Eggi Sudjana," kata Hengky dijumpai di Mapolda Bali, Jumat (6/10).
Video Eggi Sudjana viral di media sosial. Pemuda Hindu Indonesia juga melaporkannya ke Bareskrim Polri. Ucapannya dalam video tersebut dianggap mengganggu rasa kebinekaan di Indonesia. Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/1016/2017/Bareskrim tertanggal Kamis, 5 Oktober 2017.
Eggi mengatakan hanya pemeluk Islam yang sesuai dengan Pancasila. Pengacara kontroversial ini juga menyebutkan jika Perpu Ormas disetujui, maka agama lain harus dibubarkan.
Selain Eggi Sudjana, Forum Peduli NKRI juga melaporkan Jonru Ginting. Pegiat media sosial tersebut dinilai bukan hanya menghina ibu dari Presiden Joko Widodo, tetapi juga menghina agama dan keyakinan lain. "Kami juga punya bukti untuk Jonru Ginting yang kata-katanya persis sama dengan Eggi Sudjana. Dia mengatakan selain Islam, keyakinan atau agama lain tidak sesuai dengan Pancasila," kata Hengky.
Hengky menilai pernyataan Jonru tersebut bukan hanya membuat tidak nyaman orang-orang berkeyakinan selain Islam, tapi juga pemeluk Islam itu sendiri. Hal ini karena ujaran yang bersangkutan seperti mewakili seluruh umat Islam. "Itu berarti agama lain yang diakui di Indonesia melalui undang-undang berarti tidak diakui dong," katanya.