Jumat 06 Oct 2017 13:55 WIB

Sri Mulyani Memulai, Mampukah Dia Mengakhiri?

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berlibur di Labuan Bajo.
Foto: Facebook Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berlibur di Labuan Bajo.

Oleh: DR Fuad Bawazier MA*

Setelah ditunjuk oleh Presiden SBY sebagai Menteri Keuangan pada tahun 2005, Sri Mulyani Indrawati membentuk sebuah direktorat jenderal untuk mengelola utang negara. Sebelumnya urusan utang negara hanya dikelola oleh unit eselon II di Direktorat Jenderal Anggaran. Menteri Keuangan para pendahulu Sri Mulyani, selalu berfikir bahwa urusan utang negara cukup ditangani oleh sebuah direktorat (unit eselon II) sebab beliau-beliau itu mengacu kepada GBHN (Garis Besar Haluan Negara) bahwa utang negara hanya bersifat pelengkap dan sementara sehingga cukup ditangani di tingkat direktorat. 

Implikasinya negara hanya berutang pada lembaga-lembaga multilateral seperti The World Bank (WB) dan Asian Development Bank (ADB) dan bilateral kepada negara-negara tertentu terutama Jepang. Para kreditur untuk Indonesia itu di koordinasikan oleh WB dengan nama IGGI yang kemudian berganti dengan nama CGI.

Selama pemerintahan Orde Baru di bawah Pak Harto dan beberapa tahun setelahnya, Pemerintah masih tetap teguh pada 'policy' yang hanya mengenal utang yang bersifat konservatif dari lembaga multilateral dan bilateral yang tergabung dalam IGGI/CGI. Dalam masa pemerintahan Orde Baru, utang atau pinjaman luar negeri ini dikenal atau disebut dengan nama samaran Penerimaan Pembangunan.   

Utang luar negeri dari IGGI/CGI itu mempunyai ciri-ciri umum sebagai berikut: 1. Berjangka panjang dan lunak 2. Digunakan tidak untuk anggaran rutin, tetapi untuk pembangunan, yaitu pinjaman untuk proyek-proyek yang sudah disepakati bersama antara kreditur dan debitur (Pemerintah Indonesia) dan ada porsi yang harus ditanggung APBN (matching fund). Hanya bagian kecil saja dari pinjaman luar negeri tersebut yang dapat digunakan untuk program (sendiri) pemerintah (pinjamana tunai).

 3. Jumlah pinjaman (utang) luar negeri itu terbatas sehingga saldonya per- 1 Juli 2017 hanya Rp721T sudah terhitung dari rezim Orla/Orba sampai dengan sekarang. 4. Pinjaman luar negeri ini tidak dalam bentuk Surat Berharga Negara (Surat Utang Negara) sehingga tidak dapat diperdagangkan atau diperjualbelikan di pasar, yang sewaktu-waktu dapat menggoyahkan pasar dan kurs rupiah terhadap  valas. 5. Pinjaman luar negeri jenis IGGI/CGI ini tidak bisa digunakan untuk anggaran rutin atau membayar bunga utang ataupun pokok utang yang jatuh tempo karena penggunaannya sudah ditentukan sebelumnya.

Oleh karena utang luar negeri yang konservatif itulah ketika Indonesia mengalami krisis moneter (Krismon) 1997/1998 pemerintah belum mempunyai utang dalam bentuk SBN, melainkan hanya pinjaman luar negeri yang terbatas dan terkendali sehingga keuangan negara saat Krismon masih aman terkendali. Saat Krismon yang bermasalah atau yang terkena krisis adalah utang pihak swasta dalam valuta asing yang terlalu besar dan tidak prudent yang tidak terkontrol oleh pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement