Kamis 05 Oct 2017 13:37 WIB

BPJT akan Atur Angkutan Barang di Tol Jakarta-Cikampek

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
engendara melintas di samping area pembangunan jalur kereta api ringan (LRT) dan jalan tol layang Jakarta-Cikampek II, di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi).
Foto: ANTARA
engendara melintas di samping area pembangunan jalur kereta api ringan (LRT) dan jalan tol layang Jakarta-Cikampek II, di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) segera mengatur transportasi angkutan barang di Tol Jakarta-Cikampek. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan akan melakukan sosialiasi pengaturan angkutan barang tersebut mulai pekan depan.

BPJT akan mengatur angkutan barang tidak bisa melintas pada pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. "Ini akan diuji coba setelah kami melakukan sosialisasi selama seminggu mulai pekan depan," kata Bambang di kantot BPTJ, Kamis (5/10).

Bambang mengatakan sepekan setelah sosialisasi, pada 16 Oktober akan dilakukan uji coba pengaturan angkutan barang tersebut selama lima hari kerja. Selanjutnya, kata dia, dari hasil uji coba tersebut akan dilakukan evaluasi.

Dalam evaluasinya nanti, Bambang menuturkan akan menentukan apa langkah selanjutnya terkait penerapan aturan tersebut. "Seminggu kita akan evaluasi. Nanti akan ditentukan apalah ada hal-hal yang harus diperbaiki, apakah alah uji coba tahap kedua sehingga bisa diketahui kapan bisa diberlakukan secara resmi atau tidak," kata Bambang.

Hanya saja, sebelum aturan tersebut diberlakukan, Bambang menaytakan BPTJ juga akan menyusun regulasinya terlebih dahulu dengan pihak terkait. Sehingga setelah diberlakukan sudah ada aturan kuat dan akan dikenakan sanksi jika ada yang melanggar aturan tersebut.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Bambang berharap bisa mengurangi kemacetan. "Kami harapkan dari rata-rata kecepatan di tol pada jam sibuk 10 kilometer perjam bisa meningkat menjadi 30 kilo meter perjam pada jam sibuk," ungkap Bambang.

Pengaturan angkutan barang pada jam tersebut akan dilakukan sebelum gerbang Tol Kalihirup sampai Bekasi Barat. Angkutan barang yang tidak boleh melintas di tol tersebut untuk kendaraan pengangkut dengan sumbu lebih dari tiga.

Truk sumbu empat yang memiliki kapasitas angkut 30 ton dan 26 ton dan truk tempel dengan kapasitas angkut 34 ton hingga 28 ton. Selanjutnya kendaraan sumbu lima yaitu truk tempel berkapasitas angkut 32 ton hingga 40 ton dan truk tempel berkapasitas angkut 40 ton hingga 43 ton.

Bambang menegaskan mekanisme aturan tersebut berlaku untuk angkutan barang dari kawasan industri. "Kalau untuk angkutan barang dari area nonkawasan industri dan dari arah Cikampek dilarang masul tol dan parkir sementara di tepi jalan," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement