Rabu 04 Oct 2017 14:03 WIB

Ini Catatan Fraksi PPP Jika Nantinya Menerima Perppu Ormas

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Anggota Pansus Pemilu dari Fraksi PPP Achmad Baidowi (kiri).
Foto: antara/sigid kurniawan
Anggota Pansus Pemilu dari Fraksi PPP Achmad Baidowi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi menyebutkan, bila PPP nantinya menerima Perppu Ormas, mereka akan menerima namun dengan catatan. Salah satu catatannya, ada beberapa konten dalam Perppu Ormas tersebut yang perlu diperbaiki, salah satunya berkaitan dengan peran pengadilan yang dihapus total.

"Ada beberapa konten dalam Perppu Ormas itu yang perlu diperbaiki. Misalnya, kaitan dengan peran pengadilan yang dihapus sama sekali. Terus kalau dihapuskan, ke mana masyarakat mau cari keadilan ketika mereka merasa haknya terdzolimi," ungkap Ahmad saat pembahasan Perppu Ormas dengan pemerintah di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/10).

Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) Ormas yang lalu memang ada yang salah. Poin yang salah menurutnya adalah, pembubaran suatu ormas harus menunggu pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Seharusnya, kata dia, yang bisa membubarkan suatu ormas itu adalah yang memberikan Surat Keputusan (SK).

"Itu yang keliru karena yang membubarkan itu adalah yang memberikan SK. Tapi, ketika dibubarkan, ke mana yang dibubarkan itu menuntut keadilan? Di Perppu Ormas ini tidak diatur," kata dia.

Ahmad menerangkan, seharusnya, Perppu Ormas ini juga memberikan ruang untuk suatu ormas yang dibubarkan untuk menggugat. Ia kemudian memberikan contoh pada konflik kepengurusan partai politik dan organisasi-organisasi lainnya.

"Yang mengeluarkan SK itulah yang berhak mencabut. Yang merasa dirugikan menggugat ke pengadilan. Termasuk juga di organisasi apa pun saya kira seperti itu. Mekanisme ini di Perppu Ormas belum diatur, dihapus sama sekali malah, itu tidak boleh," terang dia.

Ia pun mengaku pihaknya masih melihat bagaimana perkembangan pembahasan Perppu Ormas itu. Walaupun nanti pihaknya menerima, Ahmad mengatakan, harus dengan catatan segera direvisi dan dilengkapi.

Saat ini, konten dalam Perppu Ormas tersebut tak dapat ditambahkan. "Ini kan kita tidak bisa. Kita meratifikasi Perppu Ormas itu menolak atau menerima kan begitu. Menambah konten-konten kan belum memungkinkan. Kalau pun diterima, harus dengan catatan, direvisi dan dilengkapi," kata Ahmad.

Ahmad menuturkan, selain soal penggugatan ke pengadilan, ada hal lain yang menjadi catatan fraksinya. Pihaknya ingin Perppu Ormas itu digunakan untuk memayungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan untuk semua ormas, tidak tendensius ke salah satu ormas. "Ini Perppu Ormas untuk payung NKRI dan untuk semua ormas. Tidak tendensius ke salah saatu ormas," ujar dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement