REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pembahasan Perppu Ormas antara Komisi II DPR dan perwakilan pemerintah, pada Rabu (4/10), berlangsung penuh perdebatan. Pasalnya, dari tiga menteri yang diundang, hanya ada satu menteri yang bisa menghadiri rapat tersebut. Menteri yang hadir justru menteri yang tidak memiliki kaitan langsung dengan Perppu Ormas.
Rapat yang digelar di gedung DPR/MPR RI tersebut hanya dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Sedangkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang berkaitan langsung dengan Perppu Ormas justri tidak hadir dalam pembahasan.
Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan, sangat kecewa terhadap sikap pemerintah yang menganggap pembahasan Perppu Ormas remeh dengan hanya menghadirkan satu menteri. "Kecewa karena hadir hanya satu menteri dalam undangan 3 menteri," ujar dia dalam forum pembahasan Perppu Ormas di Ruang Rapat Komisi II, Rabu (4/10).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto juga mengatakan, sebenarnya yang menjadi ruh dalam Perppu Ormas adalah Menteri Dalam Negeri, bukan Menkominfo. "Kita harus ingatkan, jangan dianggap remeh. Kalau pak menteri kumham tidak bisa hadir, ya tunda. Pemerintah kok yang punya kepentingan," jelas dia.
Hal tersebut ditentang oleh anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Latifah yang mengatakan, agar yang bertanya jangan berburuk sangka pada pemerintah. Hal tersebut, lanjut dia, bisa ditanyakan baik-baik terkait alasan menteri-menteri tidak bisa hadir dalam pembahasan tersebut.
Hal senada juga dijelaskan oleh Rufinus Hotmaulana dari Fraksi Hanura. Rifanus bahkan menegaskan, tidak penting membahas kehadiran dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM saat rapat sudah berjalan. "(Agar) tidak lagi meributkan soal kehadiran," kata dia.