Selasa 03 Oct 2017 21:01 WIB

Meski Kritisi Aturan Parpol, PBB Tetap Daftar di Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, memastikan pihaknya segera mendaftar menjadi calon peserta pemilu. Menurut dia, sebenarnya pendaftaran akan dilakukan pada Selasa (3/10).  "Tetapi karena masih ada beberapa daerah belum (selesaikan persyaratan, Red) maka mungkin kami akan mendaftar sekitar lima hingga tujuh hari lagi dari sekarang setelah semua selesai lengkap," jelasnya ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa.

Yusril juga mengkritisi aturan dalam pendaftaran dan verifikasi parpol. Dia menilai aturan tersebut menyimpang dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, utamanya terkait proses verifikasi bagi parpol lama. "Tapi kami tetap akan menjalani proses pendaftaran ini," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mengatakan semua parpol yang ingin mengikuti Pemilu Serentak 2019 harus mendaftarkan diri menjadi peserta pemilu. Pendaftaran calon peserta Pemilu dibuka selama 14 hari.

Wahyu menjelaskan, pendaftaran dibuka sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang. Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. "Sedangkan pendaftaran pada hari ke-14  dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB. KPU mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU RI," ujarnya di Jakarta.

Dia melanjutkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11/2017 yang dimaksud pendaftaran parpol adalah ketika pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syaratnya kepada KPU RI. Syarat-syarat itu antara lain daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, fotokopi KTA dan sebagainya.

Wahyu menjelaskan, sebelum mendaftar, parpol wajib mengunggah dokumen syarat pendaftaran ke sistem informasi partai politik (Sipol). Setelah diunggah, parpol perlu mencetak dokumen hanya menggunakan fitur yang tersedia di Sipol untuk mencegah perbedaan dokumen Sipol dan dokumen hardcopy.

"Setelah itu, KPU akan lakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Parpol dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2019 jika memenuhi semua persyaratan," tambah Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement