REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menegaskan, Mendagri harus menyelesaikan masalah pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebelum Pemilu 2019 berlangsung. Sebab, lanjut dia, sudah menjadi peraturan undang-undang Pemilu jika KTP-el menjadi syarat untuk memilih.
"Kalau sesuai dengan undang-undang kan harus selesai, Pileg dan Pilpres yang akan datang itu semuanya sudah beres," ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/10)
Oleh karena itu, kata dia, Komisi II berharap pencetakan KTP-el sudah nggak ada masalah lagi. Sebab, undang-undang harus dijalankan, persyaratan tersebut bukanlah kesepakatan rapat komisi, tetapi undang-undang.
Saat ini, kata Politikus Partai Golkar tersebut, Mendagri menjelaskan kendala utama adalah kekurangan blangko. Blangko KTP-el tersebut harus diadakan dengan cara tender untuk skala besar. Mengingat kejadian sebelumnya, Mendagri memilih tender secara berhati-hari.
"Tender berapa kali kan kehati-hatian mereka dengan kejadian yang sebelumnya maka, karena berulang-ulangnya tender itu, di situ juga menyebabkan keterlambatan," jelas dia.
Selain itu, beredar kabar ada sembilan juta data ganda KTP-el. Komisi II akan menyakan langsung pada Kemendagri terkait hal tersebut.
"Dari pemerintah sudah menyampaikan itu, nanti kita akan tanyakan itu ke menteri, apa yang terjadi dengan data ganda itu," katanya.