Selasa 03 Oct 2017 19:10 WIB

Komisi II: Seluruh KTP-El Harus Jadi Sebelum Pemilu 2019

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menegaskan, Mendagri harus menyelesaikan masalah pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebelum Pemilu 2019 berlangsung. Sebab, lanjut dia, sudah menjadi peraturan undang-undang Pemilu jika KTP-el menjadi syarat untuk memilih.

"Kalau sesuai dengan undang-undang kan harus selesai, Pileg dan Pilpres yang akan datang itu semuanya sudah beres," ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/10)

Oleh karena itu, kata dia, Komisi II berharap pencetakan KTP-el sudah nggak ada masalah lagi. Sebab, undang-undang harus dijalankan, persyaratan tersebut bukanlah kesepakatan rapat komisi, tetapi undang-undang.

Saat ini, kata Politikus Partai Golkar tersebut, Mendagri menjelaskan kendala utama adalah kekurangan blangko. Blangko KTP-el tersebut harus diadakan dengan cara tender untuk skala besar. Mengingat kejadian sebelumnya, Mendagri memilih tender secara berhati-hari.

"Tender berapa kali kan kehati-hatian mereka dengan kejadian yang sebelumnya maka, karena berulang-ulangnya tender itu, di situ juga menyebabkan keterlambatan," jelas dia.

Selain itu, beredar kabar ada sembilan juta data ganda KTP-el. Komisi II akan menyakan langsung pada Kemendagri terkait hal tersebut.

"Dari pemerintah sudah menyampaikan itu, nanti kita akan tanyakan itu ke menteri, apa yang terjadi dengan data ganda itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement