Selasa 03 Oct 2017 17:38 WIB

Pengamat: Substansi Kasus Bisa Digunakan Jerat Setnov Lagi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: Republika/Rakhmawtay La'lang
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa menggunakan dua alat bukti yang telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.

"Karena yang disalahkan kan prosedurnya, bukti substansialnya masih tetap bisa digunakan," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (3/10).

Fickar sebetulnya tidak sependapat dengan pasal 2 ayat 3 dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016. Pasal tersebut menyebutkan penetapan tersangka bisa dilakukan kembali dengan menggunakan alat bukti yang baru dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya.

Perma tersebut, papar Fickar, bertentangan dengan logika dan akal sehat. Perma, lanjut dia, tidak bisa mengalahkan KUHAP, UU Tipikor dan UU KPK. "Karena Perma bukan peraturan perundangan berdasarkan UU 11/2012 tentang perundang-undangan," ujar dia.

Fickar juga menjelaskan, prinsipnya putusan praperadilan itu tidak menghapus substansi perkara, karena yang dibatalkan adalah prosedurnya. Secara logis, jika Setnov ditetapkan tersangka lagi dengan prosedur yang ada, baik KUHAP, UU Tipikor dan UU KPK, maka perkaranya hidup lagi dan itu sah-sah saja.

"Yang saya keberatan terhadap Perma itu, soal bukti yang ada dan pernah digunakan lalu tidak bisa digunakan lagi. Ini melawan akal sehat. Tidak bisa masalah prosedural mengalahkan substansi," papar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement