Selasa 03 Oct 2017 16:51 WIB

Kabareskrim: Belum Ada Keterlibatan Artis First Travel

Penyanyi Syahrini keluar dari kendaraan untuk menjalani pemeriksaan kasus biro perjalanan First Travel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9).
Foto: Antara/Fandi
Penyanyi Syahrini keluar dari kendaraan untuk menjalani pemeriksaan kasus biro perjalanan First Travel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya belum melihat adanya keterlibatan para artis yang turut mempromosikan First Travel dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan dana jamaah yang dilakukan oleh First Travel.

"Kalau sekarang belum terlihat," kata Komjen Ari di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (3/10).

Menurutnya, penggunaan artis dalam media promosi First travel digunakan untuk menarik konsumen. "Perusahaan itu yang menarik artis, orang lain kan melihat, artis ini ikut, akhirnya orang percaya," ucapnya.

Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya belum menemukan fakta bahwa para artis ini terlibat dalam usaha First Travel. "Untuk sementara, artis ini belum ada satu kesepakatan untuk ikut serta memberikan 'support'," ujarnya.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Dalam kasus ini, penyanyi Syahrini dan Vicky Shu telah diperiksa polisi sebagai saksi. Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang. Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.

Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp 85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp 9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement