Selasa 03 Oct 2017 14:42 WIB

Pakde Karwo Tanggapi Demo Angkot Tolak Angkutan Daring

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Angkutan daring.
Foto: Republika/Prayogi
Angkutan daring.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan akan menerima aspirasi dari komunitas sopir angkot se-Surabaya yang melakukan aksi penolakan terhadap angkutan daring. Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu pun menyatakan akan kembali mengusulkan pola pengaturan angkutan daring, yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Jadi prinsipnya saya tetap mau mengusulkan pola yang dulu dibatalkan oleh MA. Bagaimana mungkin tidak diatur tentang kuota, dan bagaimana mungkin tidak diatur tentang standar keamanan penumpang," kata Pakde Karwo saat ditemui di Kampus Unair C, Jalan Mulyorejo, Sukolilo, Mulyorejo, Surabaya, Selasa (3/10).

Usulan tersebut, kata Pakde Karwo, tiada lain adalah untuk melindungi keamanan penumpang dan juga untuk melindungi mereka yang sudah bergabung dengan perusahaan angkutan daring. Pakde Karwo merasa para driver angkutan daring juga perlu dilindungi karena mereka sudah berinvestasi besar, dalam pilihannya bergabung dengan perusahaan angkutan online.

"Saya pingin melindungi penumpang dan juga pingin melindungi mereka yang sudah ikut (angkutan) daring. Semakin banyak (yang bergabung angkutan online) mati dia investasinya (kalau tidak dilindungi). Padahal dia sudah beli sepeda motor, beli mobil," terang Pakde Karwo.

Soal regulasi, kata Pakde nantinya akan dibicarakan secara teknis. Pakde Karwo menyatakan, pembahasan tersebut akan dilakukan sebelum November, mengingat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, tidak berlaku per 1 November, setelah dibayalkan MA.

"Nanti, semua (angkutan daring) harus izin mulai dari sepeda motor dan semua karena itu perlindungan terhadap konsumen. Semua tentang perlindungan konsumen semua kita bicarakan secara teknis sebelum tanggal 1 November. Karena batas waktunya terkait keputusan MA adalah 1 November," terang Pakde Karwo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kominitas Angkutan Kota Surabaya (KAKS) mengepung Kantor Gubernur Jawa Timur, Pahlawan Nomor 110, Alun-alun Contong, Bubutan, Surabaya, Selasa (3/10). Gabungan sopir angkot se-surabaya ini menuntut agar operasi angkutan online di Kota Pahlawan bisa dihentikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement