Selasa 03 Oct 2017 14:21 WIB

KPK Gandeng Kadin Berantas Korupsi Pengusaha

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Ketum Kadin Roslan P Roeslani menggelar konferensi pers usai audiensi bersama pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Ketum Kadin Roslan P Roeslani menggelar konferensi pers usai audiensi bersama pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan dunia usaha untuk memberantas korupsi. Untuk menguatkan kerja sama tersebut, KPK melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) dengan kamar dagang dan industri (Kadin) yang membawahi dunia usaha di Indonesia, Selasa (3/10).

Penandatangan kerja sama dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani dalam rangkaian rapat koordinasi nasional (Rakornas) Kadin 2017 di Hotel Ritz Carlton Jakarta.

Laode mengatakan, dunia usaha merupakan bagian penting yang harus diikutsertakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebab, jika melihat dari data statistik yang dimiliki KPK, banyak pengusaha yang ikut tersangkut kasus korupsi.

"Di KPK, orang yang memakai seragam oranye (tersangka) itu antara penyelenggara negara atau dari private sector. Karena korupsi itu beda dengan pembunuhan atau kecelakaan lalu lintas yang bisa terjadi sendiri. Kalau korupsi, pasti ada si pemberi dan si penerima," ujarnya.

Adapun bentuk kerja sama yang dilakukan yakni KPK akan membentuk Komite Advokasi Daerah. Komite ini akan bertugas membenahi tata kelola sektor swasta sekaligus melakukan sosialisasi pencegahan korupsi. "Jadi kalau mereka ikut tender, lakukan-lah yang terbuka," ujar Laode.

Dalam upaya pencegahan korupsi melalui dunia usaha ini, Laode menyebut Indonesia perlu belajar dari Hong Kong. Sebab, mereka sudah lebih dulu masuk ke dunia usaha melalui Kadin setempat untuk melakukan upaya preventif terkait korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement