Rabu 22 Jan 2020 21:08 WIB

Firli: KPK tak Bisa Bekerja Sendiri Berantas Korupsi

Firli ungkap tiga strategi pencegahan korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan di depan Porkopinda di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/1/2020).
Foto: Antara/Akbar Tado
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan di depan Porkopinda di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,  MAMUJU -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan strategi nasional pencegahan korupsi yang fokus pada tiga sasaran. Tiga fokus tersebut menyangkut pelayanan dan tata niaga, pengelolaan keuangan daerah dan keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

"Tentu untuk memberantas korupsi itu tidak bisa dikerjakan oleh KPK sendiri tetapi kita melakukan koordinasi dengan segenap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik," kata Firli Bahuri kepada wartawan di Mamuju, Rabu.

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri melakukan kunjungan kerja di Mamuju dalam rangka melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulbar dan pemerintah kabupaten di daerah itu.

Pertemuan dengan tema "Strategis Penguatan Pencegahan Korupsi untuk Sulawesi Barat yang Maju dan Bermartabat" itu berlangsung di Lantai IV Kantor Gubernur Sulbar.

"Hari ini, saya hadir di Sulbar dalam rangka memastikan bahwa seluruh aktivitas pencegahan korupsi itu berjalan dan bagaimana KPK bisa memberikan peran dan andil untuk meningkatkan pendapatan negara dan daerah," tutur Firli Bahuri.

Ia juga menyampaikan bahwa telah memberikan pesan kepada Gubernur Sulbar, Kapolda, Kajati serta para kepala daerah bahwa pada tahun ini akan dilaksanakan pilkada di empat kabupaten di daerah itu.

Ketua KPK itu juga menyampaikan kepada seluruh partai politik di daerah agar menghadirkan politik berintegritas, politik tanpa janji-janji, politik tanpa embel-embel memberikan sesuatu kepada masyarakat sehingga terpilih.

"Kami minta kepada seluruh partai politik karena dalam UU Parpol dan UU Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah dan calonnya itu diusung oleh parpol dan gabungan parpol. Tentu kita minta supaya rekan-rekan yang akan mencalonkan diri mengembangkan diri pada politik yang berintegritas," ujarnya menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement