REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017. Pada Selasa (3/10), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono, ia akan dimintai keterangan untuk tersangka Adiputra Kurniawan.
"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk APK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/10).
Selain Antonius, sambung Febri, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk Adiputra. Mereka adalah Sapril Imanuel Ginting, PNS Ditjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan; Maryono, Staf Kenavigasian Dirjen Perhubungan Laut; Herwan Rasyid, Staf Dit Kepelabuhan Dirjen Perhubungan Laut.
Dalam kasusterkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla mulai 2016 sampai dengan 2017 ini, KPK menetapkan Antonius Tonny Budianto dan Adiputra Kurniawan (APK), Komisars PT Adhi Guna Keruktama (AGK) sebagai tersangka. Adiputra dduga melakukan suap sebesar Rp 20,074 miliar terhadap Antonius terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.