Selasa 03 Oct 2017 09:33 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Batubara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa tahanan terhadap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Batubara, Sumatra Utara. Tak hanya OK Arya, KPK juga menambah masa tahanan terhadap empat tersangka lainnya, yakni Sujendi Tarsono, yang diduga menjadi pengepul uang suap yang diterima OK Arya; Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Hendardi; serta dua pengusaha, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2017 sampai 12 November 2017 untuk lima tersangkaterkait penyidikan kasus dugaan suap infrastruktur di Batubara," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (3/10).

Perpanjangan masa tahanan, sambung Priharsa, dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat para tersangka. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga akan mendalami sejumlah hal terkait, termasuk mengenai dugaan penerimaan suap atau proyek-proyek lain.

"Proses penyidikan belum selesai. Sejauh ini fokus ke kasus yang sudah disidik. Dilakukan pendalaman-pendalaman. Apa yang ditemukan akan didalami oleh penyidik," ucapnya.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Mereka adalah OK Arya Zulkarnain (OK), Sujendi Tarsono (STR) swasta dan Helman Herdady (HH) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap yaitu Maringan Situmorang (MAS) kontraktor dan Syaiful Azhar (SAZ) kontraktor. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta.

Uang tersebut diduga sebagian dari fee proyek untuk OKterkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Terdapat tiga proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T. Dari dua proyek tersebut disepakati fee sebanyak Rp 4,4 miliar. Sementara satu proyek lainnya adalah betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp 400 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement