Senin 02 Oct 2017 20:58 WIB

Kemenpan RB Sebut Instansi Bisa Usulkan Formasi CPNS

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Muhammad Hafil
Puluhan peserta seleksi CPNS memperhatikan tata cara pelaksanaan Ujian Sistem CAT di Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara di Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/9).
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Puluhan peserta seleksi CPNS memperhatikan tata cara pelaksanaan Ujian Sistem CAT di Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara di Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan instansi dapat kembali mengusulkan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2018. Langkah itu menyiasati tak terpenuhinya kuota CPNS yang dibuka pada 2017.

Bisa diusulkan kembali tahun depan, kata Sekertaris Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan RB Aba Subagja kepada Republika.co.id, Senin (2/10).

Ia mengatakan langkah itu bertujuan memenuhi kebutuhan formasi pegawai di suatu instansi. Ia mengatakan kebijakan itu sesuai Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aba tidak menampik banyak peserta CPNS gelombang I gagal seleksi kompetensi dasar (SKD). Kendati demikian, ia menegaskan pemerintah tidak bisa menurunkan standar SKD. Alasannya, pemerintah lebih megutamakan kualitas CPNS sebagai bagian penataan kepegawaian.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut hasil seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) gelombang I dalam seleksi kompetendi dasar (SKD) tergolong rendah.

Tingkat kelulusan pelamar CPNS periode I tergolong rendah, kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (2/10).

Ia memerinci, tingkat kelulusan SKD peserta Mahkamah Agung (MA) sekitar 14 persen atau 2.545 dari total 19.278 peserta yang mengikuti ujian. Hasil SKD formasi D3/SMA Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebanyak 7,16 persen atau 19.166 dari total 267.692 peserta yang mengikuti SKD

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement