Senin 02 Oct 2017 18:49 WIB

Penahanan Tersangka Suap Ketua DPRD Banjarmasin Diperpanjang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus suap Raperda penyertaan modal Pemeritah Kota (Pemkot) Banjarmasin kepada PDAM Banjarmasin tahun 2017.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2017 hingga 13 November 2017 untuk empat tersangka yaitu M, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Manager Keuangan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin berinisial T, Ketua DPRD Kota Banjarmasin berinisial IRS dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin berinisial  AE," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/10).

KPK menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Kota Banjarmasin terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar.

Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu Dirut PDAM Kota Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Kota Bandarmasih Trensis. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Andi Effendi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement