Senin 02 Oct 2017 16:25 WIB

Meski Menang Gugatan, Pencegahan Setnov akan Diperpanjang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, surat pencegahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto belum akan ditangguhkan, meskipun Novanto menang dalam praperadilan dan sudah tidak lagi menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik. Bahkan, KPK akan memperpanjang surat pencegahan yang akan habis pada 10 Oktober nanti.

"Surat pencegahan belum pernah dicabut dan akan diperpanjang sekiranya akan habis. Surat pencegahan diperpanjang karena yang bersangkutan menjadi saksi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Senin (2/10).

Menurut Agus, Novanto tetap akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka KTP-el saat ini yakni Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiono Sudiharjo. "Beliau (Novanto) akan jadi saksi untuk para tersangka (yang jumlahnya cukup banyak), yang terakhir Dirut PT Quadra," ujar Agus.

Diketahui, permintaan pencegahan Novanto ke luar negeri diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada 10 April 2017. Saat itu, pencegahan terhadap Novanto dilayangkan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP-el.

Saat ini, Novanto sudah tidak lagi menjadi tersangka proyek pengadaan KTP-el setelah adanya putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada Jumat (29/9) lalu yang memutus penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dan menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Setya Novanto tertanggal 17 Juli 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah," kata Hakim Cepi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement