Senin 02 Oct 2017 14:10 WIB

Polda dan BPOM DIY Belum Temukan PCC

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC  (ilustrasi)
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DI Yogyakarta belum lama ini melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko obat dan apotik. Hasilnya, belum ditemukan peredaran pil Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC) yang belakangan peredarannya mengkhawatirkan banyak kalangan di Indonesia.

"Sejauh ini tidak kita temukan, tapi untuk pelaksanaan operasi masih tetap berjalan," kata AKBP Baron Wuryanto, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.

Ia menerangkan, operasi sendiri dilaksanakan sejak 25 September 2017 lalu, dan dilakukan serentak seluruh Polsek dan Polres yang ada di daerah Polda DIY. Hasilnya, toko-toko obat maupun apotik tidak kedapatan mengedarkan pil PCC, termasuk tidak terdapat di daftar obat-obat keras yang ada.

Dalam operasi tersebut, Baron menerangkan kalau Polda dan BPOM DIY turut melihat daftar distribusi mulai dari stok obat maupun obat-obat yang sudah terjual. Walau belum bisa disebutkan, ada beberapa toko-toko obat yang menjadi perhatian karena pengeluaran obat keras yang cukup besar. "Nah, itu kita sedang telusuri jika mungkin ada yang tidak memakai resep," ujar Baron.

Terkait itu, ia mengakui kalau penangkapan kasus-kasus obat-obatan terlarang atau narkotika sendiri memang cukup tinggi di daerah hukum Polda DIY. Dari delapan bulan terakhir saja, setidaknya ada 149 tersangka kasus penyalahgunaan prikotropika yang saat ini ditahan.

Sebagian besar tersangka berada di kisaran umur 20 hinga 24 tahun, lalu 25 tahun ke atas dan yang terakhir usia-usia remaja yaitu 16 hingga 19 tahun. Pengakuan tersangka, mereka memang selama ini mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari media sosial dan dipesan dari luar kota. "Kebanyakan lewat media sosial, melewati pengiriman barang dan jasa, beberapa terus didalami," kata Baron.

Ia menerangkan, mereka yang terbukti sebagai pemakai akan dihubungi orang tuanya, dan kemungkinan besar hanya akan dilakukan pembinaan. Namun, untuk penjual obat-obatan psikotropika akan tetap diproses ke meja hijau, sesuai prosedur yang seharusnya.

Pardjoni dari BPOM DI Yogyakarta menuturkan, operasi yang dilakukan bersama Polda DIY sejauh ini memang belum mendapatkan peredaran pil PCC yang dicari. Tapi, memang ada beberapa toko obat atau apotik yang peredaran obat kerasnya cukup tinggi walau tidak ditemukan kecurigaan lain. "Tapi tidak mengindikasikan apotik menjual sembarang ya," ujar Pardjoni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement